Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dari 192 Titik Perlintasan KA Sebidang di Daop 5 Purwokerto, Masih Ada 25 Titik yang Tidak Dijaga

Sampai sejauh ini, setidaknya masih ada 25 perlintasan kereta api sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto yang tidak dijaga. 

Tribun Jateng/Istimewa
CEK POS PERLINTASAN: Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun-Gun Nugraha (paling kanan), mengecek pos perlintasan KA di daerah Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/3/2025). Sampai sejauh ini, setidaknya masih ada 25 perlintasan kereta api sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto yang tidak dijaga. (DOK. DAOP 5 PURWOKERTO) 

Masyarakat diimbau selalu disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, serta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, PT KAI meminta agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas dan memahami fungsi dari pintu perlintasan. 

Pintu perlintasan kereta api, menurutnya, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain, baik itu kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. 

"Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang, agar angka kecelakaan dapat ditekan, terlebih lagi dengan adanya peningkatan frekuensi perjalanan kereta api," imbuhnya. (jti) 

Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Daop 5 Siapkan Petugas Perawatan Prasarana Kereta yang Siaga 24 Jam

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved