Berita Banyumas
Dari 192 Titik Perlintasan KA Sebidang di Daop 5 Purwokerto, Masih Ada 25 Titik yang Tidak Dijaga
Sampai sejauh ini, setidaknya masih ada 25 perlintasan kereta api sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto yang tidak dijaga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Syofri Kurniawan
Masyarakat diimbau selalu disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, serta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, PT KAI meminta agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.
Pintu perlintasan kereta api, menurutnya, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain, baik itu kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
"Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang, agar angka kecelakaan dapat ditekan, terlebih lagi dengan adanya peningkatan frekuensi perjalanan kereta api," imbuhnya. (jti)
Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Daop 5 Siapkan Petugas Perawatan Prasarana Kereta yang Siaga 24 Jam
Sentra Perajin Pin Garuda Pasir Wetan Banyumas Terpuruk Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dapur Produksi Gula Jawa di Banyumas Kebakaran Saat Ditinggal Pemilik Salat Magrib |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Evakuasi Dramatis Wanita Ditemukan Tewas di Sumur Rumahnya Banyumas |
![]() |
---|
Kelayakan Struktur Bangunan Masjid Seribu Bulan Purwokerto Mulai Dipertanyakan |
![]() |
---|
Perubahan APBD 2025 Banyumas Prioritaskan Infrastruktur & Irigasi, Tiada Hari Tanpa Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.