Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

H-7 Lebaran Ternyata Masih Banyak Truk Melintas di Pantura Kendal, Alasan Sopir Tidak Tahu

Pemkab Kendal mulai melakukan operasi penyekatan truk sumbu tiga dan dump truk pada H-7 Lebaran 2025 atau berlaku mulai Senin (24/3/2025).

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
TRUK PUTAR BALIK - Petugas Satlantas Polres Kendal bersama Dishub Kabupaten Kendal melakukan operasi larangan melintas bagi truk sumbu tiga H-7 Lebaran di Pantura Ungup-ungup Weleri Kendal. Truk yang masih melintas diminta putar balik, sedangkan yang sudah terlanjur untuk parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan petugas. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mulai melakukan operasi penyekatan truk sumbu tiga dan dump truk pada H-7 Lebaran 2025.

Sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bina Marga, larangan mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April 2025.

Operasi penyekatan dimulai pada Senin (24/3/2025) dini hari di ruas jalan utama Sambongsari Kecamatan Weleri dan Wonotenggang Kecamatan Rowosari Kendal.

Baca juga: Pekan Ini Pemudik Diprediksi Mulai Masuk Kendal, Waspada Perlintasan KA Tak Berpalang Pintu

Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan Lebaran, Pasar Murah di Weleri Kendal Langsung Diserbu Warga

Operasi kembali dilanjutkan pada Senin (24/3/2025) pagi di Jalur Pantura ungup-ungup Kecamatan Weleri. 

Titik itu dinilai menjadi akses utama kendaraan dump truk dan truk sumbu tiga melintas menuju Jalan Pantura Kendal dari sisi barat perbatasan dengan Kabupaten Batang.

Hasil operasi ditemukan banyak truk sumbu tiga maupun dump truk yang masih melintas.

"Memang hasil operasi kami sejak tadi malam dan pagi ini, masih ditemukan yang melanggar," kata Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, Senin (24/3/2025).

Eko mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan imbauan kepada para sopir agar tak melintas pada waktu yang dilarang.

Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan kepada sopir yang masih melanggar.

"Kami sifatnya hanya imbauan."

"Untuk penindakan itu kewenangan kepolisian," sambungnya.

Diterangkan lebih lanjut, Dishub saat ini terus melakukan sosialisasi masif dengan mendatangi pemilik perusahaan galian C dan tempat yang biasa digunakan untuk parkir truk sumbu tiga di sepanjang jalan Pantura Kendal.

"Anggota sudah kami minta untuk datangi pool angkutan maupun lokasi perusahaan tambang untuk sifatnya mengingatkan," paparnya.

Menurut Muhammad Eko, saat ini belum ada laporan resmi dari pengusaha galian C maupun truk sumbu tiga yang berkeberatan.

"Tahun lalu ada beberapa pengusaha yang bersurat terkait ekspor-impor untuk penundaan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved