Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

ASN Pemkot Semarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Agustina Wilujeng: Ingin Saya Boleh

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti sebenarnya ingin memperbolehkan ASN Pemkot Semarang mudik gunakan mobil dinas, tapi tidak aturannya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
MOBIL DINAS - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dirinya sebenarnya ingin memperbolehkan ASN mudik gunakan mobil dinas, namun ada satu kendala utama jika itu dilakukan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti ingin memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang mudik menggunakan mobil dinas.

Namun hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

"Bagi saya secara pribadi memperbolehkan, tapi peraturannya tidak."

"Tapi, menurut saya kenapa tidak?"

"Asal itu dibutuhkan, dikembalikan dengan baik, bensin dan perawatan sendiri," ujar Agustin, Rabu (26/3/2025). 

Baca juga: YBM PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Berbagi Bingkisan untuk Kuli Panggul Pasar di Semarang

Baca juga: Pekerja Informal di Ngaliyan Semarang Terlindungi lewat Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan

Dia memahami begitu sulit dan mahalnya mencari mobil ketika warga Kota Semarang hendak berpergian. 

Dia ingin memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik, hanya saja tidak bisa karena terkendala aturan. 

"Menurut undang-undangnya tidak bisa."

"Saya ingin ngomong boleh, tapi undang-undang nggak bisa," ucapnya. 

Maka, penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap tidak diperbolehkan mengacu pada aturan yang berlaku. 

"Karena saya bukan pemegang kuasa izin mobil, jadi saya tenang-tenang saja," tuturnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Mobil dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan, sehingga secara aturan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperbolehkan. 

"Tapi, kadang-kadang di lapangan mungkin masih ada satu dua," ucapnya. 

Ali berharap, Pemkot Semarang bisa memberikan imbauan kepada para ASN untuk mematuhi aturan tersebut.

Imbauan itu menjadi pengingat bagi para ASN bahwa mobil dinas digunakan sesuai peruntukan. 

Diutarakannya, selama ini sanksi terkait pelanggaran penggunaan mobil dinas hanya sebatas sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.

Namun, pemberian sanksi ini menjadi rekam jejak kinerja ASN. (*)

Baca juga: Pria Warga Aceh Diciduk Polisi di Wangon Banyumas, 135 Butir Obat Daftar G Jadi Barang Bukti Sitaan

Baca juga: Berkah Ramadan, Petani Jamur Tiram di Batang Kebanjiran Permintaan, Sehari Bisa Capai 40 Kilogram

Baca juga: Jembatan Sojokerto Wonosobo Ditutup Total karena Rusak, Warga Diharap Gunakan Rute Alternatif

Baca juga: BRI Peduli Hadirkan PLTMH untuk Desa BRILiaN Jatihurip, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved