Berita Semarang
ASN Pemkot Semarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Agustina Wilujeng: Ingin Saya Boleh
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti sebenarnya ingin memperbolehkan ASN Pemkot Semarang mudik gunakan mobil dinas, tapi tidak aturannya.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti ingin memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang mudik menggunakan mobil dinas.
Namun hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Bagi saya secara pribadi memperbolehkan, tapi peraturannya tidak."
"Tapi, menurut saya kenapa tidak?"
"Asal itu dibutuhkan, dikembalikan dengan baik, bensin dan perawatan sendiri," ujar Agustin, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: YBM PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Berbagi Bingkisan untuk Kuli Panggul Pasar di Semarang
Baca juga: Pekerja Informal di Ngaliyan Semarang Terlindungi lewat Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan
Dia memahami begitu sulit dan mahalnya mencari mobil ketika warga Kota Semarang hendak berpergian.
Dia ingin memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik, hanya saja tidak bisa karena terkendala aturan.
"Menurut undang-undangnya tidak bisa."
"Saya ingin ngomong boleh, tapi undang-undang nggak bisa," ucapnya.
Maka, penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap tidak diperbolehkan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Karena saya bukan pemegang kuasa izin mobil, jadi saya tenang-tenang saja," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Mobil dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan, sehingga secara aturan, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperbolehkan.
"Tapi, kadang-kadang di lapangan mungkin masih ada satu dua," ucapnya.
Ali berharap, Pemkot Semarang bisa memberikan imbauan kepada para ASN untuk mematuhi aturan tersebut.
Imbauan itu menjadi pengingat bagi para ASN bahwa mobil dinas digunakan sesuai peruntukan.
Diutarakannya, selama ini sanksi terkait pelanggaran penggunaan mobil dinas hanya sebatas sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.
Namun, pemberian sanksi ini menjadi rekam jejak kinerja ASN. (*)
Baca juga: Pria Warga Aceh Diciduk Polisi di Wangon Banyumas, 135 Butir Obat Daftar G Jadi Barang Bukti Sitaan
Baca juga: Berkah Ramadan, Petani Jamur Tiram di Batang Kebanjiran Permintaan, Sehari Bisa Capai 40 Kilogram
Baca juga: Jembatan Sojokerto Wonosobo Ditutup Total karena Rusak, Warga Diharap Gunakan Rute Alternatif
Baca juga: BRI Peduli Hadirkan PLTMH untuk Desa BRILiaN Jatihurip, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Semarang
Pemkot Semarang
Agustina Wilujeng Pramestuti
Mudik Lebaran
Mobil Dinas Digunakan Mudik
komisi a dprd kota semarang
DPRD Kota Semarang
mobil dinas
Ali Umar Dhani
Viral Siswi SD di Semarang Terpaksa Susuri Sungai Demi Sekolah, Alasannya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Stasiun Tawang Jadi Favorit, 21 Ribu Turis Asing Naik Kereta Api Sepanjang Semester I 2025 |
![]() |
---|
Harga Seragam Sekolah Capai Rp2 Juta, Kadisdik Semarang: "Laporkan, Saya Penasaran Sekolahnya Mana!" |
![]() |
---|
Hotel Oak Tree Poles Ulang Bangunan, Tawarkan Wajah Baru Demi Kenyamanan Tamu |
![]() |
---|
Adu Presisi, Tukang Bangunan Unjuk Gigi Lomba Pasang Keramik di Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.