Berita Jawa Tengah
Silakan Adukan ke Ombudsman Jateng, Jika Terjadi Pelanggaran Pembayaran THR 2025
Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah akan terus memantau dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dan BHR.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk mengawal secara ketat pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor formal dan pekerja aplikasi, dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu menegaskan lembaganya akan terus memantau dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dan BHR.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Terima 144 Pengaduan Soal THR dan BHR, 91 Perusahaan Diadukan
Baca juga: Nasib 29 Buruh di Semarang Terkatung, THR Tak Dibayar dan BPJS Dinonaktifkan
"Ombudsman memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat terpenuhi."
"Kami merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir aplikasi," jelas Sabarudin, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, dia mengidentifikasi beberapa potensi maladministrasi yang kerap terjadi seperti THR yang tidak dibayarkan, dibayar secara mencicil, diganti dalam bentuk barang, dibayar tidak penuh (kurang bayar), maupun yang dibayarkan melewati batas waktu yang ditentukan.
Sabaruddin juga menyoroti permasalahan belum tuntasnya pembayaran THR kepada pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Sabarudin menyampaikan, PT Sritex saat ini masih berada dalam proses kurator akibat kesulitan finansial yang dialami perusahaan.
"Namun demikian, pekerja atau serikat pekerja tetap dapat melaporkan secara resmi ke Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, untuk kami lakukan pemeriksaan secara komprehensif," ujarnya.
Selain isu THR, dia juga menanggapi aduan dari para pekerja tentang efektivitas Posko THR yang dibentuk oleh Disnaker di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sabarudin menegaskan bahwa posko pengaduan THR dan BHR milik Disnaker seharusnya mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja.
Apabila posko tersebut tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, masyarakat didorong untuk melapor ke Ombudsman.
"Permasalahan pembayaran THR dan BHR yang tidak sesuai ketentuan dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat."
"Namun jika posko penanganan di Disnaker tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, pengaduan bisa langsung disampaikan kepada Ombudsman melalui WhatsApp Center 08119983737 atau email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id," imbuh Sabarudin. (*)
Baca juga: 7 Posko Kesehatan di Batang Siap 24 Jam Layani Pemudik, Berikut Titik Rinci Lokasinya
Baca juga: Pria Warga Aceh Diciduk Polisi di Wangon Banyumas, 135 Butir Obat Daftar G Jadi Barang Bukti Sitaan
Baca juga: Berkah Ramadan, Petani Jamur Tiram di Batang Kebanjiran Permintaan, Sehari Bisa Capai 40 Kilogram
Baca juga: TPA Degayu Dapat Perpanjangan Operasional, Pemkot Pekalongan Siapkan Langkah Strategis
Semarang
Ombudsman RI Jawa Tengah
Ombudsman
Sabarudin Hulu
Posko Pengaduan THR
Lebaran 2025
Sritex
Disnaker
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.