Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Silakan Adukan ke Ombudsman Jateng, Jika Terjadi Pelanggaran Pembayaran THR 2025

Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah akan terus memantau dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dan BHR.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
OMBUDSMAN RI JATENG
PENGADUAN THR - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan THR 2025. Pekerja dapat melaporkan atau mengadukannya jika ditemukan ada potensi pelanggaran dalam pembayaran THR maupun bonus Hari Raya Idulfitri 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk mengawal secara ketat pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025. 

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor formal dan pekerja aplikasi, dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu menegaskan lembaganya akan terus memantau dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dan BHR.

Baca juga: Disnakertrans Jateng Terima 144 Pengaduan Soal THR dan BHR, 91 Perusahaan Diadukan

Baca juga: Nasib 29 Buruh di Semarang Terkatung, THR Tak Dibayar dan BPJS Dinonaktifkan

"Ombudsman memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat terpenuhi."

"Kami merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir aplikasi," jelas Sabarudin, Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut, dia mengidentifikasi beberapa potensi maladministrasi yang kerap terjadi seperti THR yang tidak dibayarkan, dibayar secara mencicil, diganti dalam bentuk barang, dibayar tidak penuh (kurang bayar), maupun yang dibayarkan melewati batas waktu yang ditentukan.

Sabaruddin juga menyoroti permasalahan belum tuntasnya pembayaran THR kepada pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 

Sabarudin menyampaikan, PT Sritex saat ini masih berada dalam proses kurator akibat kesulitan finansial yang dialami perusahaan.

"Namun demikian, pekerja atau serikat pekerja tetap dapat melaporkan secara resmi ke Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi, untuk kami lakukan pemeriksaan secara komprehensif," ujarnya.

Selain isu THR, dia juga menanggapi aduan dari para pekerja tentang efektivitas Posko THR yang dibentuk oleh Disnaker di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Sabarudin menegaskan bahwa posko pengaduan THR dan BHR milik Disnaker seharusnya mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja. 

Apabila posko tersebut tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, masyarakat didorong untuk melapor ke Ombudsman.

"Permasalahan pembayaran THR dan BHR yang tidak sesuai ketentuan dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat."

"Namun jika posko penanganan di Disnaker tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, pengaduan bisa langsung disampaikan kepada Ombudsman melalui WhatsApp Center 08119983737 atau email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id," imbuh Sabarudin. (*)

Baca juga: 7 Posko Kesehatan di Batang Siap 24 Jam Layani Pemudik, Berikut Titik Rinci Lokasinya

Baca juga: Pria Warga Aceh Diciduk Polisi di Wangon Banyumas, 135 Butir Obat Daftar G Jadi Barang Bukti Sitaan

Baca juga: Berkah Ramadan, Petani Jamur Tiram di Batang Kebanjiran Permintaan, Sehari Bisa Capai 40 Kilogram

Baca juga: TPA Degayu Dapat Perpanjangan Operasional, Pemkot Pekalongan Siapkan Langkah Strategis

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved