Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

PFI dan AJI Semarang Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
INFOGRAFIS - Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis oleh kepolisian serta tuntutan PFI dan AJI Semarang. 

Daffy juga menegaskan pentingnya reformasi dalam pola pengamanan pejabat publik, termasuk pembekalan kepada para ajudan agar memahami kerja jurnalistik dan tidak bertindak semena-mena di lapangan.

“Kami meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar tidak terulang kembali. Jangan jadikan kekerasan sebagai respon atas kerja jurnalis yang sah dan dijamin undang-undang,” tambahnya.

Atas kejadian ini, PFI Semarang dan AJI Semarang mengeluarkan lima poin sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.


3. Meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

4. Mendesak Polri untuk melakukan evaluasi internal, agar kejadian serupa tidak terulang.

5. Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved