Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
Fakta Persidangan Aipda Robig, Empat Kali Tembakan Jarak Dekat Diledakan di Depan Minimarket
Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
"Terdakwa turun dari sepeda motornya sembari membawa pistol revorver menuju ke tengah jalan untuk menghentikan tiga kendaraan yang melaju ke arah terdakwa," tuturnya.
Pada perkara itu terdakwa kelahiran 31 Agustus 1986 empat kali menembakan pistol revolvernya arah dekat ke tiga rombongan korban.
Secara rinci tembakan pertama berjarak 8,30 meter, terdakwa berteriak meminta berhenti dan menembakan pistolnya ke arah Muhamad Guntur Satrio Wibowo, korban Gamma Rizkynata Oktafandy, dan Dany Prakoso menggunakan sepeda motor vario merah.
Kemudian jarak 1,40 meter, Robig kembali meluncukan tembakan kedua ke arah ketiga bocah itu sehingga mengenai kaki kanan Guntur Satrio Wibowo, dan mengenai panggul kanan korban Gamma. Proyektil bersarang di tubuh korban
Ketiga terdakwa juga masih meluncurkan tembakan ke arah ban vario hitam yang dikendarai Akhir Nugroho bersama Rafi Dwi Khairulllah berjarak 3,30 meter.
Tembakan keempat terdakwa terjatuh saat mendekati sepeda motor Vario hitam silver dikendarai Adam Putra bersama Muhamad Satria Kharis Azqi. Tembakan itu mengenai dada kiri Adam Putra hingga tembus mengenai tangan kiri Muhamad Satria Kharis Azqi.
"Korban Adam Putra bersama Muhamad Satria Kharis Azqi terus melaju menjauh," ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Gamma dinyatakan meninggal dunia pukul 01.56. Hasil Visum Et Repertum menyatakan didapat kekerasan akibat benda tumpul berupa luka lecet pada anggota gerak bawah. Didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk yang menembus rongga panggul.
"Didapatkan tanda mati lemas. Waktu kematian dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan," tuturnya.
Penyebab kematian Gamma akibat tembakan diperkuat dari hasil ekshumasi korban di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen pada 29 November 2024.
"Hasil pemeriksaan didapatkan tanda mati lemas, pembusukan, dan pendarahan pada rongga panggul," imbuhnya.
Terdakwa dijerat pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau kedua, kesatu pasal 338 KUHP. Dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.
Atas Dakwaan itu Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.(rtp)
"Saya Minta Seumur Hidup" Ayah Gamma Tanggapi Tuntutan Jaksa ke Aipda Robig |
![]() |
---|
"Saya Kira Begal" Robig Ungkap Alasan Menembak Pelajar di Semarang Hingga Tewas |
![]() |
---|
"Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan |
![]() |
---|
Ekspresi Aipda Robig Zaenudin Hanya Bisa Diam saat Dicecar Alasan Tembak Pelajar SMK HIngga Tewas |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sebut Robig Tak Patuh Prosedur, Pengacara Keluarga Gamma : Perkuat Keterangan Saksi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.