Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Kejadian Lengkap Malam saat Gamma Pelajar Semarang Tewas Ditembak, Dilakukan dari Jarak Dekat
Fakta lengkap kejadian di lapangan saat Robig Zaenudin polisi menembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy terungkap dalam sidang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
"Didapatkan tanda mati lemas. Waktu kematian dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan," tuturnya.
Penyebab kematian Gamma akibat tembakan diperkuat dari hasil ekshumasi korban di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen pada 29 November 2024.
"Hasil pemeriksaan didapatkan tanda mati lemas, pembusukan, dan pendarahan pada rongga panggul," imbuhnya.
Terdakwa dijerat pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau kedua, kesatu pasal 338 KUHP. Dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.
Atas Dakwaan itu Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.(rtp)
Sidang Perdana Aipda Robig
Gamma Rizkynata
Aipda Robig Zainudin
penembakan
Kasus Gamma Pelajar Tewas Ditembak Polisi
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.