Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kejadian Lengkap Malam saat Gamma Pelajar Semarang Tewas Ditembak, Dilakukan dari Jarak Dekat

Fakta lengkap kejadian di lapangan saat Robig Zaenudin polisi menembak mati siswa SMK Negeri 4  Gamma Rizkynata Oktafandy terungkap dalam sidang

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

"Didapatkan tanda mati lemas. Waktu kematian dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan," tuturnya. 

Penyebab kematian Gamma akibat tembakan diperkuat dari hasil ekshumasi korban  di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen pada 29 November 2024.

"Hasil pemeriksaan didapatkan tanda mati lemas, pembusukan, dan pendarahan pada rongga panggul," imbuhnya.

Terdakwa dijerat pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dan Kedua pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau kedua, kesatu pasal 338 KUHP. Dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.

Atas Dakwaan itu Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved