Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Dipecat dari Polri, Akui Perbuatannya

Kuasa hukum keluarga Korban DJP, M Amal Lutfiansyah menyebut, keluarga korban pembunuhan oleh Brigadir

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan saat memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Proses persidangan  menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved