Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi, Aksi Kamisan: Tak Punya Malu

Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi rutin di depan Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025) sore.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi rutin di depan Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025) sore.

Dalam aksi kali ini, mereka memprotes Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) masih berstatus sebagai anggota Polri.


Robig juga masih menerima gaji bulanan.

Koordinator aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, Robig yang masih menjadi anggota Polri  mencinderai hati masyarakat.

Sebab, status Robig yang masih polri berarti masih digaji dari uang rakyat.


"Uang rakyat dipakai untuk membayar pembunuh yang sepatutnya sudah dipecat dengan tidak hormat," katanya.

Munif menilai, Robig yang tak kunjung dipecat dari anggota Polri menunjukkan bahwa lembaga itu melindungi pembunuh.

"Ketika institusi kepolisian masih melindungi pembunuh berarti insitusi itu sendiri menjadi pelaku pembunuhan," ujarnya.


Munif menyoroti pula soal Robig yang mengajukan eksepsi  yang berarti bantahan atau penolakan yang diajukan dalam proses hukum di Pengadilan. Menurutnya, sikap itu menunjukkan watak Robig yang mempunyai urat malu.

"Tindakan Robig itu menunjukkan aparat kepolisian yang tidak berintegritas dan tidak punya malu sudah terbukti bersalah tapi mengajukan banding," terangnya.

Tak hanya kasus Robig, institusi Polri dalam hal ini Polda Jateng juga terungkap banyak kasus yang melibatkan anggotanya.

Kasus-kasus itu meliputi  Kemudian kasus dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang pada akhir Januari 2025.

Kemudian kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani.

Tak hanya band Sukatani yang mendapatkan intervensi polisi, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR.

Brigadir AK dilaporkan mantan kekasihnya DJP karena diduga membunuh bayi dari hasil hubungan mereka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved