Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding

Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir Ade Kurniawan dipecat dari Polri. 

Sebagaimana diberitakan, Sidang kode etik Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Proses persidangan  menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved