Berita Blora
Langgar Perda! Gerobak PKL di Lahan Eks Pasar Induk Blora Diangkut Mobil Towing
Gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di lahan eks Pasar Induk Blora, ditertibkan atau diangkut ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di lahan eks Pasar Induk Blora, ditertibkan.
Gerobak milik PKL itu ditertibkan lantaran melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Hal itu diungkapkan Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Yugo Wahyudi pada Selasa (15/4/2025).
Baca juga: 2 Bulan Berlalu Ternyata Belum Ada Tersangka Insiden Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora
Baca juga: Janji Kapolres Blora Menetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja RS Muhammadiyah Blora Bulan Ini
"Kami melaksanakan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum."
"Perihal para PKL yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak berjualan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yugo menyampaikan, tujuan penertiban itu untuk menciptakan Kabupaten Blora agar bersih, aman, dan tertib.
"Sebetulnya penertiban akan dilakukan sebulan lalu, namun karena Ramadan, kami juga menghormati agar para pedagang juga masih bisa berjualan."
"Dan ini sudah sepekan pasca Lebaran, jadi kami laksanakan penertiban PKL di lahan eks Pasar Induk Blora ini," terangnya.
Pihaknya menyampaikan alasan lokasi penertiban dipilih di lahan eks Pasar Induk Blora.
"Di sini dekat pusat kota, Alun-alun Blora."
"Karena kami melihat alun-alun sudah tertib, kami juga melihat kondisi di sini masyarakat bisa melihat, jadi Blora harus semakin tertib," jelasnya.
Menurutnya, sebelum penertiban ini, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dindagkop.
Baca juga: Wujud Syukur Atas Hasil Panen, Warga Blora Lestarikan Tradisi Perang Nasi
Baca juga: Banyak yang Ingin Adopsi Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Hutan Jati Blora, Polisi: Tidak Gampang
Pihak PKL juga sudah diperingatkan sebelum dilakukan penertiban.
Namun pihaknya mengklaim PKL tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Dindagkop sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu bahkan sampai sekarang, masih melaksanakan kegiatan tersebut."
Blora
PKL Eks Pasar Induk Blora
Pasar Induk Blora
Pemkab Blora
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora
Yugo Wahyudi
| Pemkab Blora Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir 2025 |
|
|---|
| Seorang Pekerja Jadi Korban Kecelakaan Kerja, DPUPR Blora Klaim Proyek Jembatan Temuwoh Terapkan K3 |
|
|---|
| Pedagang Enggan Pindah ke Los di Dalam Pasar, Dinas Perdagangan Blora Akan Lakukan Penertiban |
|
|---|
| Pedagang Pasar Sido Makmur Blora Keberatan Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pembeli |
|
|---|
| Jembatan Temuwoh Tak Diperbaiki, DPUPR Blora Janji Lakukan Perbaikan Sementara Jalur Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Penertiban-PKL-Lahan-Eks-Pasar-Induk-Blora.jpg)