Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Batang Tolak Permintaan Pembuangan Sampah Kota Pekalongan, Ini Penjelasan Kepala DLH

Kabupaten Batang menolak permintaan Pemerintah Kota Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
KEPALA DLH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Handy Hakim. Kabupaten Batang menolak permintaan Pemerintah Kota Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kabupaten Batang menolak permintaan Pemerintah Kota Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randu Kuning.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Handy Hakim, Senin (21/4/2025).

Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, akrab disapa Aaf, lantaran TPA di wilayahnya sudah mencapai kapasitas maksimum.

Baca juga: Kelurahan Kandang Panjang, Usulkan Lahan Eks Bengkok Jadi Lokasi Darurat Pengelolaan Sampah

"Kita sudah melakukan kajian terkait permintaan atau permohonan Pemerintah Kota Pekalongan, dan kita tegaskan menolak pembuangan sampah dari Kota Pekalongan," ujar Handy Hakim.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. 

Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa TPA Randukuning hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari wilayah Batang.

TPA Randu Kuning adalah TPA skala daerah yang tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kapasitas TPA Randu Kuning saat ini sudah hampir mencapai batas maksimal karena menampung seluruh sampah dari masyarakat Kabupaten Batang.

Oleh karena itu, tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk menampung sampah dari luar daerah.

“Mohon maaf, kami dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang tidak bisa menerima permohonan bantuan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, DLH Batang juga berencana memperketat pengawasan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. 

Baca juga: DLH Kota Semarang Siapkan Teknologi Tepat Guna Kelola Sampah di TPA

Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum warga dari luar daerah yang diam-diam membuang sampah ke wilayah Batang.

“Kita akan pasang peringatan agar semua TPS yang ada di perbatasan agar masyarakat tahu bahwa tempat pembuangan sampah itu hanya untuk warga Batang.

Jadi nanti kita juga awasi, karena ada dugaan masyarakat Kota Pekalongan yang diam-diam membuang sampah, maka nanti akan kita ambil tindakan tegas,” pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved