Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Nasib Brigadir Ade Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak Setelah Bunuh Anak Kandung

Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang telah membunuh bayi berusia dua bulan terus bergulir di Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) terus bergulir di Polda Jawa Tengah.

Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat membunuh anak kandungnya berinisial AN, bayi laki-laki berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Informasi terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menambah pasal berlapis bagi Brigadir AK.

Baca juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Hutan Jati Blora, Polisi: Belum Ada yang Adopsi

Penambahan pasal ini dapat menjerat Brigadir AK dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, penambahan pasal yang menjerat Brigadir AK diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Pasal yang ditambahkan yakni   pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Dari penambahan pasal ini, lanjut  dia, ancaman hukuman tahun bisa maksimal menjadi 20 tahun.

SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

"Ya kami cukup lega ada pasal pemberatan  ini," paparnya kepada Tribun, Selasa (22/4/2025).

Lutfiansyah menyebut,  pasal yang disangkakan sebelumnya hanya pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Selepas itu, ada pasal tambahan yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 yang mana menjadi pasal lex specialis (hukum khusus). Penerapan pasal tambahan ini belakangan oleh dilakukan penyidik selepas melalukan penyelidikan.

"Pasal tersebut ditambahkan karena pembunuhan dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.

Meski merasa puas karena adanya penambahan pasal, Lutfiansyah mendesak Polda Jateng agar segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan supaya kasusnya dapat lekas disidangkan.

"Kami mendesak Polda Jateng untuk segera lengkapi berkas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan ada penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.

Pihaknya kini sudah melengkapi berkas kasus Brigadir AK di Kejaksaan.

"Berkas belum P21 (belum lengkap), sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan," terangnya kepada Tribun.

SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri.  (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

Jadwal Sidang Banding Kode Etik

Di sisi lain, Brigadir AK mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis, 10 April 2025.

Baca juga: Kondisi Bayi Yang Dibuang di Hutan Jati Blora Dipindah ke Salatiga, Kini Dirawat Dinas Sosial Jateng

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang banding masih menunggu hasil surat keputusan (skep) dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

"Memori banding Brigadir AK sudah diserahkan  ke sekretariat Propam lalu diajukan ke Kapolda. Pak Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani skep tersebut," katanya.
Selepas Kapolda menandatangani skep, lanjut Artanto, sidang banding baru bisa dijadwalkan.

"Jadi menunggu dulu skep dari Kapolda, sejauh ini belum ada penjadwalan sidang untuk Brigadir AK," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved