Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Ini Pasal yang Jerat Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya, Berlapis

Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) terus bergulir di Polda Jawa Tengah. Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri.  

Jadwal Sidang Banding Kode Etik

Di sisi lain, Brigadir AK mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Kamis, 10 April 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang banding masih menunggu hasil surat keputusan (skep) dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

"Memori banding Brigadir AK sudah diserahkan  ke sekretariat Propam lalu diajukan ke Kapolda.

Pak Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani skep tersebut," katanya.
Selepas Kapolda menandatangani skep, lanjut Artanto, sidang banding baru bisa dijadwalkan.

"Jadi menunggu dulu skep dari Kapolda, sejauh ini belum ada penjadwalan sidang untuk Brigadir AK," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved