Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Ini Pasal yang Jerat Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya, Berlapis
Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) terus bergulir di Polda Jawa Tengah. Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pidana Brigadir Ade Kurniawan (AK) terus bergulir di Polda Jawa Tengah.
Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu terjerat kasus pidana akibat membunuh anak kandungnya berinisial AN, bayi laki-laki berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Informasi terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menambah pasal berlapis bagi Brigadir AK.
Penambahan pasal ini dapat menjerat Brigadir AK dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, penambahan pasal yang menjerat Brigadir AK diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pasal yang ditambahkan yakni pasal 80 ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak. Dari penambahan pasal ini, lanjut dia, ancaman hukuman tahun bisa maksimal menjadi 20 tahun.
"Ya kami cukup lega ada pasal pemberatan ini," paparnya kepada Tribun, Selasa (22/4/2025).
Lutfiansyah menyebut, pasal yang disangkakan sebelumnya hanya pasal penganiayaan dan pembunuhan.
Selepas itu, ada pasal tambahan yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 yang mana menjadi pasal lex specialis (hukum khusus). Penerapan pasal tambahan ini belakangan oleh dilakukan penyidik selepas melalukan penyelidikan.
"Pasal tersebut ditambahkan karena pembunuhan dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.
Meski merasa puas karena adanya penambahan pasal, Lutfiansyah mendesak Polda Jateng agar segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini ke Kejaksaan supaya kasusnya dapat lekas disidangkan.
"Kami mendesak Polda Jateng untuk segera lengkapi berkas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan ada penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak.
Pihaknya kini sudah melengkapi berkas kasus Brigadir AK di Kejaksaan.
"Berkas belum P21 (belum lengkap), sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan," terangnya kepada Tribun.
Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan Polisi Jateng Pembunuh Bayinya Diam Saat Ditanya Wartawan, Hindari Kamera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.