Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Imbauan Kepala DLH Kabupaten Tegal: Sampahku adalah Tanggung Jawabku 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal menyuarakan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku." 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
BERI KETERANGAN: Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Edy Sucipto, memberi imbauan kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal agar tidak membuang sampah sembarangan dan menerapkan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku," berlokasi di Aula PMI Kabupaten Tegal, Senin (21/4/2025).  Pada kesempatan itu, Edy Sucipto mengajak masyarakat untuk mengolah sampah dari rumah, bisa memilah sampah mana yang organik dan anorganik, mana sampah plastik dan yang bisa didaur ulang harus dipisah. (TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal menyuarakan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku." 

Hal itu sebagai pengingat kepada semuanya terutama masyarakat agar ikut andil dalam upaya penanganan sampah tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tegal

Terlebih dijelaskan Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Edy Sucipto, setiap harinya sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Penujah hampir 330-400 ton per hari.  

Sehingga upaya penanganan dari hulu ke hilir harus dilakukan termasuk pemanfaatan pengolahan sampah

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal agar menerapkan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku." Bisa memulai dari rumah tangga sendiri yaitu memilah sampah mana yang organik dan anorganik, mana sampah plastik dan yang bisa didaur ulang harus dipisah," imbau Edy Sucipto, saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (21/4/2025). 

Edy Sucipto menegaskan, nantinya sampah yang dibuang ke TPAS Penujah adalah sisa yang tidak bisa dimanfaatkan atau diolah. 

Sampah bisa dimanfaatkan untuk pupuk ataupun lainnya. 

Bahkan Edy Sucipto juga bercerita dirinya menerapkan pengolahan sampah organik menggunakan alat bekas galon air. 

"Saya minta masyarakat mulai sekarang belajar atau membiasakan diri mengolah sampah rumah tangga. Selain itu juga ikut mengawasi jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan," tegas Edy. 

Sejauh ini dikatakan Edy Sucipto, pemerintah Kabupaten Tegal belum memiliki aturan atau kebijakan terbaru bagi warga yang membuang sampah sembarangan dikenai denda ataupun sanksi lainnya. 

Menurut Edy terkait kebijakan tersebut melihat situasi ke depan, apakah memungkinkan diterapkan di Kabupaten Tegal atau tidak. 

"Sejauh ini di Kabupaten Tegal memang belum sampai kesana. Tapi kalau wacana ya pastinya ada, namun kami melihat situasinya nanti seperti apa. Saya berharap jangan sampai ada denda atau sanksi, dengan kata lain masyarakat sudah menyadari tidak membuang sampah sembarangan dan menerapkan Sampahku adalah Tanggung Jawabku," pungkasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved