Berita Kabupaten Tegal
Imbauan Kepala DLH Kabupaten Tegal: Sampahku adalah Tanggung Jawabku
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal menyuarakan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku."
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal menyuarakan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku."
Hal itu sebagai pengingat kepada semuanya terutama masyarakat agar ikut andil dalam upaya penanganan sampah tak terkecuali di wilayah Kabupaten Tegal.
Terlebih dijelaskan Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Edy Sucipto, setiap harinya sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Penujah hampir 330-400 ton per hari.
Sehingga upaya penanganan dari hulu ke hilir harus dilakukan termasuk pemanfaatan pengolahan sampah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal agar menerapkan "Sampahku adalah Tanggung Jawabku." Bisa memulai dari rumah tangga sendiri yaitu memilah sampah mana yang organik dan anorganik, mana sampah plastik dan yang bisa didaur ulang harus dipisah," imbau Edy Sucipto, saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (21/4/2025).
Edy Sucipto menegaskan, nantinya sampah yang dibuang ke TPAS Penujah adalah sisa yang tidak bisa dimanfaatkan atau diolah.
Sampah bisa dimanfaatkan untuk pupuk ataupun lainnya.
Bahkan Edy Sucipto juga bercerita dirinya menerapkan pengolahan sampah organik menggunakan alat bekas galon air.
"Saya minta masyarakat mulai sekarang belajar atau membiasakan diri mengolah sampah rumah tangga. Selain itu juga ikut mengawasi jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan," tegas Edy.
Sejauh ini dikatakan Edy Sucipto, pemerintah Kabupaten Tegal belum memiliki aturan atau kebijakan terbaru bagi warga yang membuang sampah sembarangan dikenai denda ataupun sanksi lainnya.
Menurut Edy terkait kebijakan tersebut melihat situasi ke depan, apakah memungkinkan diterapkan di Kabupaten Tegal atau tidak.
"Sejauh ini di Kabupaten Tegal memang belum sampai kesana. Tapi kalau wacana ya pastinya ada, namun kami melihat situasinya nanti seperti apa. Saya berharap jangan sampai ada denda atau sanksi, dengan kata lain masyarakat sudah menyadari tidak membuang sampah sembarangan dan menerapkan Sampahku adalah Tanggung Jawabku," pungkasnya. (dta)
| Program Speling Sukses Deteksi Warga Terpapar TBC di Lereng Gunung Slamet Tegal |
|
|---|
| Pendapatan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2026 Sebesar Rp 2,818 triliun, Turun Dibandingkan 2025 |
|
|---|
| 17 OPD Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi yang Digelar Pemkab Tegal |
|
|---|
| ADD Dipangkas Rp 17 Miliar, Paguyuban Kades Audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal |
|
|---|
| Beromzet Rp150 Juta Sebulan, Rio Raih Top 5 Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Plt-Kepala-DLH-Kabupaten-Tegal-Edy-Sucipto-memberi-imbauan.jpg)