Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI dan PFI Semarang Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini menjadi momentum refleksi kelam bagi jurnalis di Jawa Tengah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
DISKUSI - Peringatan Hari Kebebasan Pers di Sekretariat AJI Kota Semarang, diskusi dihadiri PFI ( Pewarta Foto Indonesia) dan LBH Kota Semarang/ Dok AJI Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini menjadi momentum refleksi kelam bagi jurnalis di Jawa Tengah.

Bukan hanya sekadar seremoni, tetapi seruan keras atas situasi kebebasan pers yang terus mengalami kemunduran, khususnya di Kota Semarang.


Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, menuturkan dalam kurun waktu sebulan terakhir ini dia menerima banyak mendapat aduan teror hingga kekerasan yang dialami jurnalis maupun pers mahasiswa. 


Terlebih saat aksi demontrasi May Day atau Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Ada wartawan Tempo yang juga anggota AJI Kota Semarang, Jamal Abdun Nasr mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian sebanyak dua kali. 


Selain itu banyak juga anggota pers mahasiswa yang mengalami nasib serupa.

Bahkan empat anggota persma dari LPM Justisia UIN Walisong dan LPM Vokal Universitas PGRI (PGRI) Semarang sempat ditahan selama sehari hingga akhirnya dibebaskan. 


"Angka kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat.

Setiap bulannya ada saja kejadian yang dialami jurnalis maupun pers mahasiswa. 

Terhitung tahun 2025 ini, kami mencatat masih banyak kasus jurnalis mengalami kekerasan oleh aparat," ujar Aris Mulyawan dalam diskusi peringatan Hari Kebebasan Pers di Sekretariat AJI Kota Semarang, Sabtu (3/5/2025).


Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menyoroti kondisi kerja jurnalis yang semakin rentan.

Dia menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan sudah menjadi pola yang sistemik dan terstruktur.


“Untuk aparat, paling tidak ini bisa kita mulai dari kita sendiri.

Kita literasi, kita edukasi mereka (aparat).

Karena ini amanat konstitusi bahwa kerja jurnalistik baik tulis, foto, video, maupun radio dilindungi undang-undang,” tegas Dhana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved