Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Inilah Alasan Polisi Tahan 6 Mahasiswa Demo Buruh di Semarang, Tim Hukum Beberkan Kejanggalan

Polisi menetapkan enam tersangka buntut aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, Kamis  (1/5/2025) lalu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
AKSI BURUH BERUJUNG TERSANGKA - Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan soal penetapan enam tersangka buntut aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan enam tersangka buntut aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, Kamis  (1/5/2025) lalu.

Keenam tersangka merupakan mahasiswa berinisial MAS (22) sebelumnya disebut Ak, KM (19)  sebelumnya disebut K dan ADA (22) sebelumnya disebut Af.

Ketiganya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Tiga tersangka lainnya, ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM) sebelumnya disebut Afr, AZG mahasiswa Muhammadiyah Semarang (Unimus) sebelumnya disebut Afd dan MJR (20) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sebelumnya disebut J.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan, para tersangka ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap polisi. Mereka juga melakukan pengerusakan fasilitas umum dan pengeroyokan.


Pihaknya awalnya menangkap 18 mahasiswa. Namun, hanya 6 mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

"Kami ada buktinya lewat rekaman CCTV (kamera pengawas), drone dan kamera," bebernya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025). 

Di samping itu, Syahduddi mengklaim, telah menemukan barang bukti bahwa keenam orang tersangka tergabung dalam grup anarko. 

"Kami menemukan bukti grup WhatsApp yang dinamakan sebagai anggota anarko," terangnya. 

Para tersangka ini, lanjut Syahduddi, dijerat pasal 170 KUHP(pengeroyokan) dan pasal 214 KUHP (melawan petugas).
"Kami juga masih melakukan pendalaman kasus ini," paparnya.

 

Tanggapan Tim Hukum Mahasiswa

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Semarang M Safali mengatakan, ada tim hukum yang melakukan pendampingan terhadap para mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak kampus asal mahasiswa."Kami sedang upayakan penangguhan penahanan," beber Safali kepada Tribun.

Menurut Safali, dari awal ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved