Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Warga Muhammadiyah di Pati Didorong Melek Hukum Lindungi Hasil Panen dengan Akta PKS

Warga Muhammadiyah di Kabupaten Pati didorong untuk memanfaatkan tanah wakaf nonproduktif sebagai lahan pertanian serta melindungi hasil panen

Dok. Pribadi
BINA PETANI - Plt Ketua DPD Partai Ummat Pati Florendra Arif. Dia mengatakan tengah membina Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) Kabupaten Pati tentang pentingnya melindungi hasil panen petani melalui akta notaris yang dinamakan Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Warga Muhammadiyah di Kabupaten Pati didorong untuk memanfaatkan tanah wakaf nonproduktif sebagai lahan pertanian serta melindungi hasil panen melalui akta notaris.

Terutama mereka yang tergabung dalam Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) Kabupaten Pati.

Hal tersebut disampaikan Florendra Arif, pengacara yang juga Plt Ketua DPD Partai Ummat Pati.

"Saya membina dalam kapasitas saya sebagai Plt Ketua DPD Partai Ummat Pati dan sebagai lawyer, tentang pentingnya berkolaborasi dengan pemerintah, khususnya memanfaatkan lahan wakaf Muhammadiyah se-Kabupaten Pati yang luas tetapi tidak dibangun bangunan di atasnya," kata dia pada TribunJateng.com, Senin (5/5/2025).

Dia mendorong anggota JATAM untuk berkolaborasi dengan program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) serta mengedukasi tentang pentingnya melindungi hasil panen petani melalui akta notaris yang dinamakan Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

"Saya membina petani untuk mengaplikasikan PKS yang ditandatangani dalam bentuk akta notaris. Pilot project-nya di Cluwak, terkait aplikasi PKS dengan PT Sampoerna," ujar Arif.

Dia menjelaskan, klausul perjanjian kerjasama tersebut berisi perjanjian antara petani dan pabrik pengolahan hasil pertanian untuk jaminan harga beli hasil panen melalui Akta PKS. 

"Dengan itu, petani bisa lebih melek hukum dan menggunakan hukum untuk menjawab keluhan petani, yang mana keluhan mereka sama. Tidak terlindunginya hasil panen. Contoh pilot project-nya, ada di lahan perkebunan milik keluarga Plt ketua DPD Partai Ummat kabupaten Pati. Tentang penanaman tembakau, yang merupakan implementasi perjanjian kerjasama dengan PT Sampoerna," tutur dia

Arif menyebut, pembibitan tembakau, sudah berjalan di lahan kurang lebih seluas seperempat hektare, yang kemudian ditanam di areal lahan yang lebih luas. (mzk)

Baca juga: 40 Seniman Asal Kudus Sukses Pentaskan Sendratari Daerah di Kancah Nasional

Baca juga: Gubernur Luthfi: SMA/SMK Negeri Dilarang Pungut Biaya Sekolah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved