Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Adha 2025

5 Syarat Wajib Hewan Kurban Idul Adha 2025 agar Sah dan Sesuai Syariat

Ini 5 syarat penting hewan kurban Idul Adha 2025: sehat, cukup umur, bukan hasil curian, dan bebas penyakit menular.

Istimewa
Hewan kurban - Pengurus Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah menerima hewan kurban sejumlah 14 ekor sapi dan 33 ekor kambing pada Idul Adha 1445 H lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Menjelang Idul Adha 2025, umat Muslim mulai bersiap memilih hewan kurban yang akan disembelih.

Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Untuk memastikan ibadah kurban sah dan sesuai syariat, penting mengetahui 5 syarat utama hewan kurban sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian RI.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Jenis Hewan Kurban Harus Hewan Ternak

Hewan kurban hanya boleh dari jenis ternak seperti:

Unta

Sapi

Kambing

Domba

Baik jantan maupun betina boleh dikurbankan, selama berasal dari jenis ternak yang telah ditetapkan dalam syariat.

2. Usia Hewan Harus Cukup Umur

Usia minimum hewan kurban ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap. Standar usianya adalah:

Sapi: Minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3

Kambing: Minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2

Domba: Minimal 1 tahun atau minimal 6 bulan jika sulit mendapatkan yang 1 tahun

Unta: Minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6

3. Kondisi Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat fisik atau sakit, seperti:

Buta sebelah atau total

Pincang

Sangat kurus (hingga sumsum tulangnya tidak ada)

Mengalami penyakit seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

Pastikan hewan terlihat fit, gemuk, dan tidak lemas.

4. Tidak Pernah Memakan Najis

Hewan yang memakan najis seperti kotoran dianggap tidak layak sebagai kurban. Periksa riwayat pakan dan kandang sebelum membeli, terutama hewan yang lama dikurung.

5. Hewan Kurban Harus Milik Sendiri dan Sah

Hewan kurban harus dibeli secara sah atau hasil ternak sendiri. Tidak sah jika hewan:

Hasil curian

Masih dalam status gadai

Warisan yang belum dibagi

Memastikan hewan kurban memenuhi 5 syarat utama di atas sangat penting agar ibadah kurban tidak sia-sia. Selalu beli dari penjual terpercaya dan pastikan hewan disertai surat keterangan sehat dari dinas peternakan.

Baca juga: "Pergi Jauh-jauh!" Perintah Ayah Berlumuran Darah ke Anak Kandung Usai Habisi Istri dan Anak Tiri

Baca juga: Video Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu Gugat Praperadilan Kapolda Jateng dan Dishub Jateng

Baca juga: Manajemen PSIS Umumkan Pelatih Fisik Mengundurkan Diri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved