Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol OJK

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal 8 Mei 2025 Resmi dari OJK

daftar pinjol legal dan ilegal terbaru per 6 Mei 2025. Cek daftar 97 pinjol resmi OJK dan 536 entitas ilegal yang diblokir agar tak tertipu

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG TUNAI - OJK rilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal. Waspada terhadap penipuan berkedok pinjaman online. 

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak punya izin dan bisa merugikan.

Mereka sering menipu, menetapkan bunga tinggi, menagih dengan cara kasar, bahkan menyebar data pribadi.

Beberapa contoh pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK adalah Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, Rupiah Langsung Cair dan masih banyak lagi.

Jika Anda mendapat penawaran dari pinjol ilegal yang terdaftar dalam data OJK, jangan dihiraukan.

Pastikan selalu mengecek legalitas pinjol terlebih dulu.

 Daftar Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK bisa dicek di sini.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

  1. Terdaftar di situs resmi OJK
  2. Punya aplikasi resmi di Play Store atau App Store
  3. Ada alamat kantor dan layanan pelanggan
  4. Tidak minta akses semua data pribadi
  5. Menagih secara sopan dan sesuai hukum
     

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak punya izin dari OJK
  2. Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau link asing
  3. Tidak jelas alamat kantornya
  4. Minta akses semua kontak dan file
  5. Menagih dengan ancaman atau mempermalukan
     

Untuk memudahkan Anda, berikut beberapa tips sebelum mengajukan Pinjol:

  1. Jangan tergoda karena proses cepat
  2. Pinjam hanya untuk kebutuhan penting
  3. Selalu baca syarat dan ketentuan
  4. Jangan berikan semua akses data di HP
  5. Cek legalitas pinjol lewat situs www.ojk.go.id. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved