Berita Jawa Tengah
"Jangankan Saya, Suaminya Belum Bisa Hubungi NF" Kakak Perekrut Haji Ilegal Sempat Ditegur Kemenag
Ely kakak NF sebenarnya sudah banyak pihak yang mengingatkan dan menegur adiknya soal keberangkatan haji yang salah ini.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Perekrut jamaah calon haji ilegal berinisal NF (40) yang dibatalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno Hatta, diduga merupakan anggota DPRD Kota Tegal.
Hal itu dikonfirmasi kakak NF bernama Ely Farisati yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Tegal periode 2019-2024.
Kakak NF, Ely Farisati mengatakan bahwa NF adalah adiknya.
Baca juga: Pelepasan Calon Haji Ilegal Gunakan Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Fotonya Beredar di Grup WA
Baca juga: Breaking News! NF Perekrut Calon Haji Ilegal Diduga Anggota DPRD Kota Tegal, 36 Orang Gagal Terbang
Dia mengetahui kabar tersebut dari kenalannya yang memiliki biro.
Dia pun sangat mengenal IA (48) yang merupakan Direktur Utama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel.
"NF jelas adik saya."
"Tadinya saya ragu, tapi menjadi yakin setelah melihat videonya," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/5/2025).
Ely mengatakan, dari keluarga belum bisa mengontak NF.
Dari NF pun tidak memberikan kabar sama sekali, termasuk kepada orangtuanya.
Menurutnya, jika memang berada di Mekkah atau Madinah, mestinya NF masih bisa dihubungi.
Ely bercerita, sebenarnya sudah banyak yang mengingatkan dan menegur adiknya soal keberangkatan haji yang salah tersebut.
Dia sebagai kakak sudah mengingatkan, termasuk pihak Kemenag Jateng juga sempat mengingatkan.
"Itu hajinya FN bagaimana, kok beraninya posting di Facebook, haji tanpa antre," kata Ely mengingat teguran dari Kemenag.
Menurut Ely, keluarga khususnya suami NF, sampai sekarang belum melakukan upaya apapun.
Hal ini karena NF sama sekali tidak bisa dihubungi.
"Jangankan saya sebagai kakak, suaminya juga tidak ke sana."
"Saya sudah memberitahu untuk pergi ke Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.

Baca juga: Koper Jemaah Calon Haji Mulai Dikumpulkan di Kantor Kemenag Jepara, Senin Dikirim ke Boyolali
Pelepasan Gunakan Gedung DPRD
Sebelumnya telah diberitakan, 36 jamaah calon haji ilegal yang keberangkatannya digagalkan di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (5/5/2025), beberapa berasal dari Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.
Mereka diduga direkrut oleh PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel yang memiliki kantor cabang di Jalan KH Zaenal Arifin, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Ada dua terduga pelaku yang merupakan pemimpin rombongan dan penyelenggara haji ilegal, yaitu IA (48) dan NF (40).
NF yang bertugas merekrut jamaah calon haji ilegal di Tegal, diduga merupakan anggota DPRD Kota Tegal.
Bahkan, pelepasan menggunakan fasilitas Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, tanpa izin atau surat resmi.
Dalam foto yang beredar di grup Whatsapp, ada 14 orang yang berfoto di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.
Di belakang mereka ada backdrop bertuliskan 'Jamaah Haji 2025 Haji Tanpa Antri' dan 'PT Nawasena Emas Cemerlang' dan 'Semua Bisa ke Baitulllah'.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, penggunaan Gedung Paripurna oleh PT NSCM tersebut tanpa surat resmi.
NF memang sempat menyampaikan akan meminjam gedung, tetapi baru secara lisan.
Tetapi setelah dicek di Kesekretariatan DPRD Kota Tegal, tidak ada surat resmi yang masuk.
"Karena saya cek tidak ada."
"Jadi tidak sesuai SOP penggunaan fasilitasnya," katanya, Jumat (9/5/2025).
Kusnendro mengatakan, fasilitas Gedung Paripurna DPRD memang biasa digunakan untuk kepentingan rakyat.
Siapapun boleh meminjam selagi tempat tersebut tidak digunakan.
"Jadi tidak hanya kegiatan rapat paripurna."
"Parpol, ormas, atau organisasi yang butuh tempat, kami memfasilitasi," ungkapnya.
Baca juga: 372 Jemaah Haji Pekalongan Selamat Tiba di Madinah, Fokus Ibadah Dimulai
Baca juga: Kisah Mbah Darno Petani Asal Jepara Gigih Menabung Selama 15 Tahun untuk Bisa Berangkat Haji
Diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Jumat (9/5/2025), puluhan jamaah calon haji yang keberangkatannya digagalkan oleh pihak Imigrasi Soekarno Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta itu, menggunakan visa kerja atau amil.
36 jamaah itu beberapa berasal dari Tegal dan Brebes.
Kemudian ada juga dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, maupun Jakarta.
Mereka diiming-imingi dengan slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre' dan biaya seharga Rp139 juta hingga Rp175 juta.
Dalam penggagalan tersebut, ada dua terduga pelaku IA (48) dan NF (40), yang merupakan pemimpin rombongan serta penyelenggara haji ilegal.
IA merupakan Direktur Utama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) Tour and Travel, sedangkan NF seorang perempuan bertugas merekrut jamaah calon haji.
NF juga ternyata diduga merupakan seorang anggota DPRD Kota Tegal dan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro prihatin dengan kejadian PT penyelenggara umroh dan haji yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Tegal.
Jika kabar tersebut benar, sangat disayangkan baginya.
Dia mendapatkan kabar tersebut pertama kali dari keluarga NF.
"Pertama saya menyampaikan bahwa itu sangat memprihatinkan."
"Kalau kejadian itu benar menimpa anggota DPRD Kota Tegal dari PAN, itu sangat disayangkan," katanya, Jumat (9/5/2025).
Kusnendro menjelaskan, selama ini yang diketahuinya, PT NSCM yang dikelola oleh NF memiliki slogan 'Berangkat Haji Tanpa Antre'.
Mereka tahun lalu berhasil memberangkatkan haji, pada 2024.
Padahal untuk pemberangkatan haji plus saja masih harus menunggu sekira 3 tahun.

Baca juga: Dua Warga Jepara Batal Tunaikan Ibadah Haji 2025 karena Sakit
"Tahun kemarin yang bersangkutan telah memberangkatkan dan ternyata tidak terjadi apa-apa."
"Tahun ini gagal karena ada pemeriksaan dokumen," jelasnya.
Kusnendro berharap, 36 korban itu bisa mendapatkan uangnya kembali yang nominalnya hingga ratusan juta rupiah.
Menurutnya, kasihan para korbannya karena telah rugi secara material, moral dan psikis.
Mereka yang semula telah senang dijanjikan akan berangkat ke Tanah Suci justru gagal karena visa yang digunakan bukan visa haji.
"Berkaitan korban, selayaknya pihak PT bisa menggantikan uang yang disetorkan," ujarnya.
Menurut Kusnendro, dia saat ini juga masih melakukan konfirmasi kepada anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN.
Tetapi karena yang bersangkutan sedang di Jakarta, maka baru akan bertemu pekan depan.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) jika NF terbukti bersalah, hal itu diserahkan kepada partai yang bersangkutan.
"Kami setiap anggota DPRD ada induk partainya masing-masing."
"Jadi itu dikembalikan."
"Yang jelas saat ini kami akan menunggu terkait status dari NF," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Sebab, dia masih mencari tahu kebenaran kabar terkait kisruh haji ilegal tersebut.
"Kami menunggu kabar dan informasi lebih lanjut dari NF," ungkapnya. (*)
Baca juga: Perkuat Strategi Publikasi UM-PTKIN 2025, Humas UIN Saizu Ikuti Mentoring Desain Grafis Nasional
Baca juga: Pembayaran UKT Calon Maba UIN Saizu Jalur SPAN-PTKIN 2025 Resmi Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Baca juga: Bupati Batang Alokasikan Rp2,9 Miliar untuk Renovasi 156 Rumah Tidak Layak Huni
Baca juga: Ribuan Peserta Adu Kecepatan Merpati Kolong di Batang, Hadiah Total Rp150 Juta
Tegal
Running News
Berangkat Haji Tanpa Antre
Perekrut Calon Haji Ilegal
haji
DPRD Kota Tegal
Ely Farisati
Haji Ilegal
PT Nawasena Emas Cemerlang
PT NSCM
Kemenag
Kusnendro
penipuan
Tengku Rayhan Makarim
Partai Amanat Nasional
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Bupati Wonogiri Buka-bukaan, Angka Perceraian Justru Tinggi Usai Guru Honorer Jadi PPPK, Kok Bisa? |
![]() |
---|
"Saya Takut Anak Malu" Keluh Orangtua Siswa SMP Negeri di Brebes, 3 Setel Bahan Seragam Rp1,2 Juta |
![]() |
---|
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Purworejo Pilih Pasif: Modal Belum Ada, Bingung Mau Ngapain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.