Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Alasan 3 Tersangka Kasus Bullying Terhadap dr Aulia di PPDS Undip Belum Ditahan, Berkas Sudah P21

Tiga tersangka kasus bullying dr Aulia di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) belum juga ditahan.

Editor: rival al manaf
IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga tersangka kasus bullying dr Aulia di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) belum juga ditahan.

Padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa P21 telah diterima pada Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Bully & Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang

Baca juga: Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip Semarang Dinyatakan P21, Polisi Bakal Tangkap Tersangka 

 "Betul, P21 sudah kami terima kemarin sore," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Mengenai penahanan para tersangka, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Untuk langkah selanjutnya sedang dikoordinasikan dengan JPU," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Ahmad, telah mengajukan permohonan penahanan terhadap para tersangka, khususnya ZYA, yang sempat diisukan telah lulus ujian komprehensif untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Namun, pelaksanaan penahanan masih menunggu status berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Kalau belum P21, polisi punya batas waktu penahanan. Kalau waktu itu habis dan P21 belum keluar, mereka bisa bebas. Itu yang kami khawatirkan,” tegas dia.

Misyal juga telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar seluruh hak akademik ZYA dibekukan hingga proses hukum berakhir dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Surat tersebut, menurut Misyal, sudah direspons oleh Kemenkes yang mengabulkan permintaan penundaan penerbitan sertifikat kompetensi.

"Ini sangat menyakitkan. Keluarga kehilangan anaknya, sementara tersangka masih bisa melanjutkan proses akademik seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Misyal.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved