Berita Semarang
Dalam 30 Hari, IPAL Wajib Dibangun atau Izin Dicabut: Ultimatum DLH Usai Ribuan Ikan Mati di Terboyo
Kasus ribuan ikan yang mati mendadak di kawasan Tambak di Kelurahan Terboyo Kulon, Genuk, Kota Semarang.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus ribuan ikan yang mati mendadak di kawasan Tambak di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk diduga adanya pencemaran lingkungan dari limbah di kawasan industri sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, DLH melakukan pengawasan dan monitoring terhadap matinya ribuan ikan milik nelayan.
Pihaknya telah berkodinasi dengan pengelola kawasan industri Terboyo.
Baca juga: Polemik Ribuan Ikan Mati di Terboyo, DLH Kota Semarang: 1 Perusahaan Terbukti Tak Kelola Limbah
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pengelola Kawasan Industri Terboyo, ada tiga perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, tapi baru satu perusahaan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan,” terang Arwita, Kamis (15/5/2025).
Dia mengaku prihatin melihat hasil pemeriksaan.
Ternyata, ada perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Diketahui, perusahaan yang diperiksa ini pun belum mengurus dokumen perizinan lainnya seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan lainnya. Minggu depan, kami teruskan perusahaan yang lain juga, DLH belum bisa memberikan keterangan penyebab (matinya ikan, red) karena masih dalam pemeriksaan," paparnya.
Arwita melanjutkan, DLH telah mengambil sampel air tambak yang tercemar.
Meski hasil pemeriksaan belum bisa dipatikan penyebab ikan mati, dugaan kuat adalah pencemaran limbah.
Dari tiga perusahaan yang menghasilkan limbah, satu perusahaan terbukti tidak memiliki pengolahan limbah.
"Ada tiga perusahaan yang kita curigai menghasilkan limbah. Satu perusahaan sudah positif tidak memiliki pengolahan limbah, sehingga pasti terjadi pencemaran," bebernya.
Arwita menambahkan, DLH telah memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak memiliki IPAL.
Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan imbauan DLH, perizinan perusahaan bisa dicabut.
"Kalau dalam waktu 30 hari ke depan tidak membangun IPAL akan kami kenai sanksi. Saat ini kami sifatnya baru memberikan teguran, sanksi beratnya perizinan perusahaan itu bisa kami cabut misal segera mengurus pengolahan limbah," ungkapnya.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.