Berita Banyumas
Konflik Yayasan Darun Nujaba Banyumas: Anak Gugat Ayah, Persidangan Lanjut ke Mediasi
Sengketa internal Yayasan Darun Nujaba yang menaungi lembaga pendidikan di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kini menjadi perhatian publik.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sengketa internal Yayasan Darun Nujaba yang menaungi lembaga pendidikan di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, kini menjadi perhatian publik.
Bukan semata soal legalitas kepengurusan, perkara ini juga membuka kisah pelik konflik keluarga, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri.
Gugatan ini dilayangkan Mifta Reza Notoprayitno terhadap ayahnya, Zainal Abidin Ishak beserta beberapa anggota keluarga lainnya, termasuk adik-adiknya.
Baca juga: Antara Harapan dan Realita: Kisah Dapur MBG Yang Sempat Mati Suri Sejenak di Banyumas
Baca juga: Lahan Hutan Seluas 5,46 Hektar di Banyumas Bakal Jadi Milik Perorangan
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/5/2025) dan berlanjut ke tahap mediasi.
Akar permasalahan terletak pada perubahan struktur kepengurusan yayasan yang tertuang dalam Akta Nomor 3 pada 6 Februari 2025.
Dalam akta tersebut, Mifta yang mengklaim sebagai pendiri yayasan bersama mendiang ibunya sejak 2008 digeser dari posisi pembina menjadi pengawas.
Kuasa hukum Mifta, Guyub Bekti Basuki menilai perubahan ini cacat hukum.
Dia menyebut, perubahan pengurus dilakukan tanpa prosedur yang sah, karena menurut anggaran dasar, keputusan semacam itu harus melibatkan pembina.
"Klien kami tidak pernah mendapat undangan resmi rapat perubahan pengurus."
"Padahal dialah satu-satunya pembina yang sah berdasarkan Akta 2021," ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Daerah Khusus untuk Jateng Selatan, Bupati Banyumas: Setuju Asal Ada Undang-Undangnya
Baca juga: Sekolah Bukan Tempat Cari Keuntungan! Bupati Sadewo Larang SD-SMP Negeri di Banyumas Tarik Pungutan
Pihaknya mendesak agar Akta tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku dan struktur dikembalikan seperti semula.
Namun pihak tergugat membantahnya.
Kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan menyebut, gugatan Mifta tak berdasar.
"Penggugat justru hadir dalam rapat perubahan pengurus."
"Lucu kalau sekarang menyebutnya tidak sah," ujarnya.
Meski begitu, pihak tergugat menyatakan siap mengikuti proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik.
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Setiawan, belum menghasilkan putusan.
Beberapa pihak tergugat, termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM, belum hadir dan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan.
Mediasi kini menjadi harapan satu-satunya meredakan ketegangan keluarga yang telah merembet ke ranah hukum.
Apabila gagal, perkara ini bisa menjadi contoh penting bagaimana konflik internal bisa merusak integritas tata kelola yayasan keluarga. (*)
Baca juga: Pemkab Batang Dorong Swasembada Beras, Petani Terima Bantuan Alsintan Rp5 Miliar
Baca juga: Ditangkap! Preman Berkedok Wartawan Peras Pengusaha Semarang, Ngakunya dari Kompas dan Detik
Baca juga: Nasib Siswa SDN 2 Sumur Kendal, 6 Bulan Ini Numpang Belajar di Rumah Warga Karena Atap Kelas Roboh
Baca juga: Edy Herijanto Jabat Pj Sekda Kabupaten Pekalongan, Gantikan Tugas Sementara Yulian Akbar
Banyumas
Yayasan Darun Nujaba
Anak Gugat Ayah di Banyumas
Mifta Reza Notoprayitno
Zainal Abidin Ishak
Pengadilan Negeri Purwokerto
Guyub Bekti Basuki
Aditya Surya Kurniawan
Sengketa Yayasan
Seleksi Segera Dibuka, Isi Posisi 8 Jabatan Strategis di Pemkab Banyumas, Ini Daftar Rincinya |
![]() |
---|
Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan, Bupati Banyumas: Kami Tetap Komitmen Perbaiki Jalan |
![]() |
---|
Protes Jalan Rusak, Warga Gandatapa Banyumas Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Kelakuan Kepala SPPG di Banyumas di Tengah Komplain Warga, Bungkam dan Saling Lempar Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Program MBG Banyumas Dikepung Keluhan, Kepala SPPG di Purwokerto Memilih Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.