Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Pembentukan KUHP Baru: Catatan Kritis Dosen UIN Saizu tentang Tarik Ulur Moral, Agama, dan HAM

Berikut kajian akademik dari akademisi terkait pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Dr. Vivi Ariyanti, yang merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto. (Dok UIN Saizu) 

“Partisipasi umat Muslim dalam penyusunan KUHP sangat aktif, namun perlu dikaji lagi apakah partisipasi ini inklusif atau justru menyisihkan suara kelompok minoritas,” jelas Supani dalam kajian yang sama.

Pro dan Kontra di Masyarakat Sipil

Tidak hanya di ruang parlemen, suara-suara dari masyarakat sipil pun nyaring terdengar.

Aksi damai bertema “KUHP Jangan Kriminalisasi Warga” digelar di beberapa kota besar.

Sebaliknya, di sejumlah daerah, kelompok keagamaan menggelar pengajian dan doa bersama sebagai dukungan terhadap pasal-pasal moralitas.

Fenomena ini mencerminkan bahwa KUHP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga medan kontestasi ideologi yang mencerminkan wajah kompleks masyarakat Indonesia.

Baca juga: UPTP Karir UIN Saizu Gelar Workshop Seni Mencintai Diri Demi Selamatkan Kesehatan Mental Gen Z

Setahun Setelah Disahkan: Masih Banyak PR

KUHP baru resmi disahkan pada Januari 2023. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar.

Mulai dari sosialisasi yang belum merata hingga potensi multitafsir terhadap beberapa pasal sensitif.

Dr. Vivi menekankan bahwa implementasi KUHP harus terus dikawal agar tidak melanggar prinsip keadilan sosial.

“Hukum yang baik adalah hukum yang mampu melindungi semua warga negara, bukan hanya mayoritas,” tuturnya.

Penutup: Catatan Kritis Akademisi untuk Masa Depan

Catatan perjalanan pembentukan KUHP Baru ini menjadi cermin betapa pentingnya partisipasi publik, terutama dari kalangan akademisi dan masyarakat Muslim, dalam proses legislasi nasional.

Kajian-kajian seperti yang dilakukan Dr. Vivi Ariyanti dan Dr Supani menjadi sumbangsih penting bagi Indonesia yang ingin menyeimbangkan nilai religius, kemanusiaan, dan demokrasi.

KUHP Baru adalah cerminan kompromi sosial.

Tapi kompromi itu harus adil, bukan dominasi satu nilai atas yang lain. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved