Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Temuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Ayah Joko Pelaku Pembunuhan Wanita Baturetno Wonogiri Ikut Berstatus Tersangka

G, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor kini berstatus tersangka di Kabupaten Wonogiri.

Editor: deni setiawan
POLRES WONOGIRI
PEMBUNUHAN - Dokumentasi saat polisi meminta keterangan pelaku pembunuhan, Joko Nur Setiawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kini ayah pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dimana jenasah korban dikubur dan ditimpa cor di belakang rumah orangtua pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi secara resmi menetapkan status tersangka terhadap ayah Joko yang merupakan pelaku pembunuhan wanita yang jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Kabupaten Wonogiri.

Meskipun kini berstatus tersangka, G ayah Joko tidak ditahan.

G terancam hukuman selama sekira 9 bulan karena menyembunyikan informasi terkait kelakuan anaknya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemilik Mobil di Wonogiri Menyelamatkan Diri saat Kendaraannya Terbakar

Baca juga: Mayat Wanita Dicor di Wonogiri: Orang Tua Pelaku Ternyata Tahu Ada Jasad Dikubur di Belakang Rumah

G, ayah pelaku pembunuh jasad wanita yang dikubur lalu ditimpa cor di belakang rumah warga Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Status ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana itu, G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.

"Dia menyembunyikan, tahu ada jasad dikubur di belakang rumahnya dan tidak melapor."

"Harusnya melapor ke polisi," jelasnya.

"G disangkakan Pasal 181 KUHP yang berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian."

"Ancaman hukuman 9 bulan," imbuhnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Ancaman hukuman ringan, jadi tidak ditahan."

"G tidak membantu pembunuhan, hanya menyembunyikan," ujar dia.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi lokasi jasad korban yang dikubur lalu ditimpa cor dari orangtua pelaku.

LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan.
LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Baca juga: Nasib Joko Tersangka Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Fakta Baru Pria 45 Tahun di Wonogiri Setubuhi Bocah SD: Tetanggaan dan Sama Suka

Awalnya, polisi yang menerima laporan kehilangan dari keluarga korban yang kemudian intens penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, hingga akhirnya mengarah ke orang dekat korban.

Polisi kemudian mengarah ke orangtua pelaku.

Saat itu, menurutnya, ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orangtua pelaku sebelum dinyatakan hilang.

"Informasi dikuburnya lokasi itu dari orangtua tersangka, berinisial G."

"Saat itu diberitahu lokasinya di belakang rumah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Nur Setiawan (34) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup seusai polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

Joko disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasalnya Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan

Korban dibunuh pada 11 Februari 2025.

"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025) korban dan pelaku ini sempat bertemu."

"Saat itu korban menagih mobil rentalnya yang ternyata digadaikan pelaku dan meminta untuk dinikahi," jelasnya. 

Penetapan status tersangka terhadap orangtua Joko adalah rentetan dari pendalaman peran G dalam kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dicor di Wonogiri.

Polisi menyebut orangtua Joko (34) warga Desa Ngadirojo Lor pembunuh wanita asal Baturetno itu mengetahui di belakang rumahnya ada jasad dikubur dan ditimpa cor. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri Ikut Jadi Tersangka, Terancam Bui 9 Bulan

Baca juga: Begini Kronologi Siswi SMA Asal Wonosobo Tinggal Rumah, Sebulan Kemudian Ditemukan di Kalimantan

Baca juga: Tampang Fikri, Pelaku Pembunuhan Pemuda 25 Tahun Ternyata Teman Nongkrong Pesta Miras

Baca juga: Pengalaman Pertama Mbak Iin, Ikuti Lomba Lari di dalam Pacific Mall Tegal: Luar Biasa

Baca juga: Nasib Septian David di PSIS Musim Depan, Banyak Dilirik Klub Liga 1: Tunggu Keputusan Manajemen

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved