Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Temuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Gimin Ayah Joko Juga Berstatus Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Wonogiri, Polisi Ungkap Fakta Ini

Gimin ayah Joko Nur Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya dikubur dan ditimpa cor di Wonogiri.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
LOKASI KORBAN DIKUBUR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya korban, Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Kasus ini terungkap seusai orangtua pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan. 

Fakta Terungkapnya Pembunuhan Wanita di Wonogiri

Sebelumnya telah diberitakan di Tribunjateng.com, beberapa fakta terungkap seusai pelaku membunuh kekasihnya, Dwi Hastuti, warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Beberapa fakta yang terungkap adalah pelaku menolak dinikahi karena sudah punya istri dan lainnya.

Permintaan nikah itu bukan karena korban hamil.

Di sisi lain juga, pelaku masih memiliki utang kepada korban.

Pelaku pembunuhan, Joko Nur Setiawan (34) warga Ngadirojo Kabupaten Wonogiri ternyata memiliki utang Rp15 juta dan menggadaikan mobil milik korban, Dwi Hastuti.

Joko merupakan pelaku pembunuhan wanita asal Baturetno Kabupaten Wonogiri ini.

Jenazah korban dikubur di pekarangan belakang rumah orangtua Joko di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo memimpin langsung pembongkaran liang yang dilapisi cor bertempat di dekat kandang itik belakang rumah orangtua tersangka pada Kamis (1/5/2025) dini hari.

Proses pembongkaran itu disaksikan tokoh dan warga setempat.

Dia menyampaikan, motif pembunuhan tersebut yakni tersangka yang telah berkeluarga menghindari saat korban meminta supaya dinikahi.

"Motif pembunuhan yaitu tersangka menghindari permintaan pertanggungjawaban untuk menikah."

"Juga didapati tersangka memiliki utang Rp15 juta," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang.

Korban dan pelaku telah saling mengenal pada Oktober 2024 hingga berlanjut menjadi pasangan kekasih.

Lanjutnya, korban lantas bertemu dengan tersangka dan meminta dinikahi pada 11 Februari 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved