Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonosobo

Bangunan Liar di Saluran Sungai Wangan Aji Wonosobo Dihancurkan Secara Mandiri oleh Pemilik

Salah satu bangunan liar yang berada di atas saluran Sungai Wangan Aji Wonosobo akhirnya dibongkar, Selasa (20/5/2025).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Imah Masitoh 
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR - Proses pembongkaran bangunan liar di atas saluran Sungai Wangan Aji Wonosobo, Selasa (20/5/2025). Pemkab Wonosobo larang keras pendirian bangunan di area yang tidak seharusnya.  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Salah satu bangunan liar yang berada di atas saluran Sungai Wangan Aji Wonosobo akhirnya dibongkar, Selasa (20/5/2025).

Pembongkaran salah satu bangunan liar yang berada di seberang Taman Rekreasi Kalianget Wonosobo tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya.

Sukirman salah satu penanggungjawab proses pembongkaran mengatakan, pembongkaran akan dilakukan secara total dengan menggunakan alat berat.

Baca juga: Empat Pilar Kebangkitan Jadi Sorotan Harkitnas di Wonosobo

Baca juga: BREAKING NEWS, Pencari Rumput Temukan Mayat Bayi di Samping Gudang Pupuk di Kertek Wonosobo

Ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan pemilik melakukan pembongkaran, namun dikatakannya pembongkaran tersebut merupakan inisiatif pemiliknya.

"Alasan pastinya saya kurang paham, karena saya cuma ditugasi buat dampingi sopir alat beratnya untuk bongkar," ujarnya saat ditemui lokasi pembongkaran.

Ia menjelaskan pembangunan awal yang sudah berlangsung selama 3 bulan, baru pada bagian lantai dasar yang diniatkan untuk ruko dan mushola warga.

Merespon hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo mengatakan, langkah ini menjadi langkah positif dalam penegakan aturan tata ruang. 

Ia mengapresiasi atas kesadaran pemilik bangunan yang dengan inisiatif sendiri membongkar bangunannya.

“Terima kasih kepada pemiliknya yang secara sadar melakukan pembongkaran. Dia menyadari bangunannya melanggar aturan dan membahayakan orang lain, sehingga kemarin melapor kepada saya, mau dibongkar sendiri. Ini sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Andang mengungkapkan, bangunan tersebut berdiri di atas ruang publik yang seharusnya bebas dari aktivitas pendirian bangunan. Tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti banjir dan kecelakaan.

Ia menyebut total ada sebanyak 140 titik bangunan liar yang tercatat berdiri sepanjang aliran Sungai Wangan Aji dan harus ada penyelesaian. 

Andang meminta masyarakat untuk tidak sembarang mendirikan bangunan di area yang tidak seharusnya. 

Pemerintah daerah terbuka bagi masyarakat yang hendak mendirikan tempat usaha jika telah mematuhi aturan dan mengurus izin dengan benar.

“Pemerintah harus tegas, tapi juga bijak. Jangan sampai ketegasan tidak disertai kebijakan, atau sebaliknya. Harus ada keseimbangan agar semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan baik,” tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved