Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Hewan Kurban dari Luar Kendal Wajib Dilengkapi Surat Bebas Penyakit

Pemkab Kendal memberlakukan syarat administratif ketat untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
SAPI KURBAN - Seorang buruh ternak sapi sedang memberi makan sapi di kandang milik Edi di Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Selasa (20/5/2025). Di kandang itu, Edi memastikan kesehatan sapi hewan kurban yang didatangkan ke lapaknya. 

Sehingga, Pandu mengimbau sapi kurban yang terjangkit PMK agar diganti dengan sapi lain yang lebih sehat.

"Untuk ketersediaan vaksin di Kendal sudah tercukupi."

"Cuma kalau divaksin sekarang itu tidak efektif."

"Paling tidak vaksin itu hitungannya setahun sebelum Iduladha," tandasnya.

Seorang pedagang hewan kurban di Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Edi juga memastikan bahwa semua sapi yang dia jual telah memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban, termasuk dari sisi kesehatan.

Sapi-sapi yang datang ke kandang miliknya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat.

Jika ada pembeli sapi di lapaknya menemukan sapi yang telah dibeli terserang penyakit, pihaknya bersedia mengganti dengan sapi lain dengan harga yang sama.

"Dari Pemkab Kendal telah rutin melakukan penyuluhan dan pemeriksaan."

"Kalau satu hari sebelum hari H ada sapi yang sakit, kami siap ganti dengan sapi sehat dengan harga yang sama," terangnya. (*)

Baca juga: Gapura Selamat Datang Kota Tegal Dibongkar, Warga Harap yang Baru Lebih Bagus

Baca juga: Dukuh Pipes di Blora Terendam Banjir Akibat Luapan Air Sungai Lusi

Baca juga: Pengungsi Banjir Sukorejo Grobogan: 274 Jiwa Dievakuasi, 926 Memilih Tinggal di Rumah

Baca juga: Awas! Banjir di Desa Ketitangwetan Pati Berpotensi Meninggi Sore Hari Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved