Berita Kudus
Bapak di Kudus Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Perubahan Sikap Korban Bikin Sekolah Curiga
Satreskeim Polres Kudus berhasil meringkus MI (34) seorang buruh asal Kecamatan Undaan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskeim Polres Kudus berhasil meringkus MI (34) seorang buruh asal Kecamatan Undaan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak tiri dari MI, yang saat ini berusia 12 tahun.
Ironisnya, perbuatan asusila MI terhadap anak tirinya dilakukan berulang kali lebih dari 10 kali disertai dengan ancaman.
Akibatnya, korban mengalami depresi dampak dari perbuatan ayah tirinya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tirinya terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung sejak 12 - 31 Mei.
Baca juga: Alasan Penjual Pentol Cabuli Adiknya Sejak Usia 12 Tahun, Bahkan Hingga Kini saat Ia Sudah Menikah
Tindak kejahatan MI terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Tersangka MI terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Padahal, MI bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.
Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali
AKP Danail mengungkapkan, tersangka MI sebelumnya merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.
Usia pernikahan MI dan istrinya berlangsung kurang lebih satu tahun. Sementara anak tirinya berusia 12 tahun.
Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung September - Desember 2024.
Kala itu, istri tersangka dalam kondisi pasca melahirkan, MI pun tertarik dengan anak tirinya meski di bawah umur.
"Tersangka merupakan seorang buruh. Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terangnya di Kudus.
Aksi pencabulan oleh MI terhadap korban disertai dengan ancaman dan kekerasan.
Korban yang sempat melawan pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah dengan ayah tirinya.
Dampaknya, lanjut Danail, korban mengalami perubahan sikap menjadi pendiam dan murung sehari-harinya.
Bahkan, terungkap bahwa korban depresi hingga beberapa kali mencoba menyakiti diri sendiri.
Perubahan sikap pada diri korban ditangkap oleh pihak sekolah, selanjutnya dilakukan upaya penelusuruan lebih lanjut, hingga pada tahap pelaporan oleh ibu korban ke Polres Kudus.
"Pelaku diamankan di salah satu rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat bersembunyi di wilayah Kecamatan Undaan," tuturnya.
AKP Danail menyebut, kondisi korban saat ini berangsur stabil dengan pendampingan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.
Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan trauma, dan belum kembali bersekolah.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025) mengatakan, kondisi anak korban saat ini sudah membaik.
Saat ini terus dilakukan pendampingan oleh Psikolog, termasuk pendampingan dalam proses hukum.
Selain itu, anak yang bersangkutan saat ini juga tinggal bersama ibunya di tempat yang aman dengan pengawalan dan pendampingan JPPA.
Haniah menyebut, anak korban saat ini masih dalam proses penyembuhan trauma atau depresi yang dialami. Juga belum kembali ke sekolah, namun diupayakan tetap mengikuti ujian/tes sekolah agar tidak tertinggal dalam hal pendidikan.
"Kami JPPA terus mengawal dan mendampingi yang bersangkutan sampai selesai, agar tetap aman dan terlindungi," ucapnya. (Sam)
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.