Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ternyata Pesanan, Segini Bayaran Ormas GRIB Jaya Bongkar dan Rusak Aset PT KAI di Semarang

Polisi berhasil mengamankan empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
GRIB TEROR KAI - Polisi membentangkan spanduk yang dipasang ormas GRIB Jaya dilahan milik PT KAI yang sempat bersengketa di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (22/5/2025). 

Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 363 KUHP tentangan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya atas kasus dugaan pencurian besi di lahan kosong milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Jalan Gergaji, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Peristiwa pencurian ini terjadi lima bulan lalu  persisnya pada Minggu 29 Desember 2024.

PT KAI juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Jumat 3 Januari 2025 lalu.

Namun, keempat tersangka baru ditangkap selepas adanya operasi preman yang digalakkan polisi sejak 12 Mei 2025.

"Keempat tersangka ditangkap satgas anti premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah usai melakukan pengerusakan dan pencurian properti milik PT KAI  di kawasan Gergaji Kota Semarang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Dwi menyebut, keempat orang yang ditangkap meliputi KA alias Anton (41) DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) dan HY (40).

Para tersangka berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

Mereka mencuri dengan cara menjebol pagar seng dengan cara merusak pagar tersebut mencuri material logam (seng dan besi) tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelasnya.

Polisi dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil pikap yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, handphone para tersangka,  surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang dan potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar milik PT KAI.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun.

Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum," klaimnya.

Dwi meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di wilayahnya.

“Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved