Sidang Korupsi Mbak Ita
Bendahara Gapensi Beri Kesaksian Berbeda di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Hakim Beri Peringatan
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dalam mendengar keterangan sejumlah saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.
Sidang sebelumnya menghadirkan saksi dari Gapensi Semarang.
Pada sidang kali ini, Senin (26/5/2025), saksi ada empat orang yang juga merupakan anggota dari Gapensi Semarang.
Keempat saksi yang dihadirkan meliputi Wakil Bendahara Gapensi Semarang Sapta Marnugraha.
Baca juga: Segini Jumlah Uang yang Harus Disetorkan Para Kontraktor Agar Dapat Pekerjaan dari Mbak Ita
Baca juga: Sidang Kasus Mbak Ita, Terungkap Alasan Kontraktor Berani Garap Proyek meski Keuntungan Kecil
Sisanya tiga anggota Gapensi meliputi Siswoyo, Febri dan Marwoto.
Persidangan tersebut berupaya menguak pengaturan setoran uang dan aliran uang dalam proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi itu, saksi Sapta Marnugraha membantah telah memberikan uang commitment fee atau uang kontribusi proyek ke Alwin Basri suami dari Plt Wali Kota Semarang.
Keterangan dari Sapta ini bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya oleh penyidik.
"Seingat saya, saya tidak pernah mendengar uang itu untuk ke Pak Alwin. Saya hanya mendengar uang (porsi) 13 persen untuk bapak e," kata Sapta dalam persidangan yang dibuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hakim ketua sudah mengingatkan Sapta soal perbedaan keterangan ini.
Hakim menyebut, keterangan Sapta kontras. Sebab, Sapta dalam BAP menyebut telah menyerahkan uang fee ke Alwin tetapi dalam persidangan bersikap sebaliknya.
Hakim lantas mencecar siapa sosok bapak tersebut.
Sapta mengungkapkan, mendengar sosok Bapak e itu dari terdakwa dalam kasus yang sama yakni dari Martono, eks ketua Gapensi Semarang.
"Saya kurang tahu (sosok bapak ee) Cuma persepsi saya kalau untuk proyek Pemkot kalau ga Walikota ya pak Alwin," bebernya.
Kendati mengaku sudah menyetor sebesar Rp500 juta dari tiga proyek senilai Rp4,4 miliar, Sapta masih bersikukuh tidak mengetahui aliran uang tersebut.
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Alwin Suami Mbak Ita Umbar Kebiasaan Puasa Senin Kamis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim |
![]() |
---|
Menangis Sesenggukan, Mbak Ita Bawa Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pembelaan di Sidang Korupsinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.