Sidang Korupsi Mbak Ita
Bendahara Gapensi Beri Kesaksian Berbeda di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Hakim Beri Peringatan
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dia menegaskan, perbedaan keterangan sebelumnya dalam BAP semata-mata karena kondisinya saat diperiksa dulu dalam pikiran kosong.
"Waktu itu blank (pikiran kosong)," ungkapnya.
Dia menyebut, proyek senilai kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar yang dikerjakannya meliputi untuk perbaikan jalan, gedung kelurahan, perbaikan saluran dan gedung Pendidikan Anak Usia Dini.
"Proyek di tiga kecamatan Mijen, Gunungpati dan Pedurungan," imbuhnya.
Para saksi lainnya senada dengan keterangan dari Sapta. Mereka tidak tahu aliran uang fee tersebut untuk siapa.
Saksi lainnya, Sekretaris 2 Gapensi Semarang Siswoyo mengatakan, committmen fee diberikan sebelum mengerjakan proyek. Dia sendiri mengerjakan 12 paket proyek.
"Setoran fee total Rp318 juta dari saya dan tujuh anggota Gapensi lainnya," katanya dalam persidangan.
Siswoyo menyebut, tidak mengetahui aliran uang itu ke mana. Sebab ,ketua Gapensi Martono tidak uang tersebut untuk siapa. "Pak Ketua (Martono) kalau sudah dapat duit ga pernah bilang buat siapa," bebernya.
Saksi lain, Febri dan Marwoto sama-sama mengakui menyetorkan uang fee proyek sebesar 13 persen dari nilai total proyek. Namun, tidak tahu aliran uang kemana.
"Saya kerjakan dua paket proyek senilai Rp160 juta, serahkan (uang fee) Rp20 juta," kata Febri.
"Setiap proyek pasti ada (uang) fee," sambung Marwoto.
Sebagaimana diberitakan, pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.
Dua kasus lainnya, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Mbak Ita dan suami diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar. Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (Iwn)
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Alwin Suami Mbak Ita Umbar Kebiasaan Puasa Senin Kamis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim |
![]() |
---|
Menangis Sesenggukan, Mbak Ita Bawa Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pembelaan di Sidang Korupsinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.