Berita Jawa Tengah
Gubernur Ahmad Luthfi Upayakan Evaluasi Perda Air Tanah di Jateng: Pengecekan Mestinya Tiap 3 Bulan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengusulkan untuk mengkaji ulang Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang air tanah, utamanya berkaitan pengecekannya.
"Bagi wilayahnya yang mempunyai garis pantai, akan melakukan penanaman mangrove bersama-sama."
"Jadi nanti bersama-sama menanam mangrove dalam rangka pencegahan," imbuh dia.
Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Bangun Tanggul Laut dan Sumur Retensi untuk Menangani Rob Sayung Demak
Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemudian, dia juga mengupayakan evaluasi Perda bersama DPRD dan jajarannya terkait air tanah.
Menurutnya, pengecekan air tanah termasuk bagi kawasan industri itu perlu dilakukan minimal tiga bulan sekali, bukan setahun sekali.
Dengan begitu, penggunaan air tanah dapat lebih terkontrol dan penurunan muka tanah dapat dikendalikan.
"Perda Nomor 1 Tahun 2021 itu harus kami evaluasi untuk serapan air tanah."
"Jangan 1 tahun, kelamaan, tiga bulan kami evaluasi, sehingga minimal penyerapan air tanah tidak membabi buta," tegas Ahmad Luthfi.
Sementara itu dia mendorong pemindahan bangunan di Pantura yang menyebabkan penurunan permukaan tanah.
Dia menegaskan problem-problem tersebut harus diselesaikan bersama-sama.
Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten, kota memiliki peran masing-masing yang perlu dituntaskan.
"Masyarakat tidak akan menanyakan itu adalah kewajibannya tim perencanaan pusat."
"Masyarakat tidak akan bertanya banjir yang semacam ini itu karena tugasnya provinsi, tugasnya kabupaten, tugasnya Camat, tugasnya Lurah," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Luthfi: Penurunan Muka Tanah di Pantura Capai 14 Cm Per Tahun"
Baca juga: Kisah Penuh Liku Chen-chen, 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang, Awalnya Diusir Mertua di Taiwan
Baca juga: Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih Jual Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat
Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Kesaksian Tecky Dosen Poltekkes Semarang Saat Kerusuhan Nepal: 3 Hari Saya Tertahan di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.