Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Stop Sound Horeg! Bupati dan Kapolresta Pati Kompak Terbitkan Larangan Keras, Ini Sanksinya

Kapolresta Pati bersama Bupati Pati kompak menerbitkan maklumat larangan penggunaan sound horeg dalam semua jenis kegiatan.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
LARANG SOUND HOREG - Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi saat diwawancarai di Mapolresta Pati, Senin (26/5/2025). Dia belum lama ini menerbitkan maklumat tentang larangan penggunaan sound horeg di Pati. 

Di antaranya Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Baca juga: Berangkatkan Kafilah Takbir Keliling, Bupati Pati Sudewo: Jangan Ada Sound Horeg dan Mabuk-Mabukan

Selain itu juga Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakab tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 

Contohnya, tetangga yang menyetel musik keras-keras, berisik, hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. 

Penggunaan sound horeg juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan dan Perda Kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved