Berita Pati
Stop Sound Horeg! Bupati dan Kapolresta Pati Kompak Terbitkan Larangan Keras, Ini Sanksinya
Kapolresta Pati bersama Bupati Pati kompak menerbitkan maklumat larangan penggunaan sound horeg dalam semua jenis kegiatan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
Di antaranya Pasal 503 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Baca juga: Berangkatkan Kafilah Takbir Keliling, Bupati Pati Sudewo: Jangan Ada Sound Horeg dan Mabuk-Mabukan
Selain itu juga Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakab tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Contohnya, tetangga yang menyetel musik keras-keras, berisik, hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggunaan sound horeg juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan dan Perda Kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (mzk)
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari Ini |
![]() |
---|
AMPB Tetap Bergerak Demonstrasi ke Gedung DPRD Pati, Meski Digerogoti Tuduhan Mantan Sekutu |
![]() |
---|
Damai Dengan Bupati Pati, Yayak Gundul Kini Serang Balik AMPB Soal Penggelapan Dana ke Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.