Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

"Pak Gubernur di Pati Masih Ada Premanisme" Warga Pati Rumahnya Dirusak Kecewa Tak Bisa Temui Luthfi

Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendatangi kompleks Kantor Bupati Pati pada Selasa

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
WADUL GUBERNUR - Petani asal Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menunggu Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di luar pagar Kantor Bupati Pati, Selasa (27/5/2025). Mereka menunggu kesempatan untuk bisa menyampaikan keluhan tentang sengketa tanah yang mereka hadapi. 


Dia mengatakan, terkait persengketaan ini, beberapa waktu lalu ada empat rumah petani yang dirusak oleh sekelompok orang bertopeng yang tidak mereka kenali.


"Yang rumahnya dirusak sekarang tetap tinggal di lokasi tapi kondisinya menyedihkan," ucap Sarmin.


Dia mengatakan, warga telah melaporkan insiden perusakan rumah tersebut kepada pihak kepolisian.


Namun, PT LPI juga melaporkan warga ke polisi dengan tudingan perusakan tanaman tebi.


"Saya kira PT LPI sudah tidak punya hak (di lahan tersebut) karena kontrak dan izinnya sudah habis September 2024," tandas Sarmin.


Setelah lebih dari tiga jam warga menunggu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi akhirnya menaiki mobil meninggalkan Pendopo Kabupaten Pati.


Namun sayang, kemungkinan Ahmad Luthfi tidak membaca tulisan dalam spanduk yang dipasang warga di pagar.


Ahmad Luthfi hanya membuka jendela mobil dan melambaikan tangan sebentar ke arah warga.


Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, PT LPI tidak menampik bahwa pihak merekalah yang merobohkan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.


Namun, PT LPI beralasan bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri merupakan milik mereka.


"Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001," jelas perwakilan dari PT LPI, Pramono Sidik, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).


Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut kini hendak digunakan oleh pihak perusahaan untuk pembibitan tanaman tebu.


Dia menyebut, peristiwa yang menimbulkan kehebohan beberapa waktu lalu merupakan tindakan spontan dari karyawan demi bisa menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan perusahaan. 

Diberitakan sebelumnya, 

PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis Baru tidak menampik bahwa pihak merekalah yang merobohkan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved