Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

"Pak Gubernur di Pati Masih Ada Premanisme" Warga Pati Rumahnya Dirusak Kecewa Tak Bisa Temui Luthfi

Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendatangi kompleks Kantor Bupati Pati pada Selasa

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
WADUL GUBERNUR - Petani asal Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menunggu Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di luar pagar Kantor Bupati Pati, Selasa (27/5/2025). Mereka menunggu kesempatan untuk bisa menyampaikan keluhan tentang sengketa tanah yang mereka hadapi. 


Namun, PT LPI beralasan bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri merupakan milik mereka.


"Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001," jelas perwakilan dari PT LPI, Pramono Sidik, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).


Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut kini hendak digunakan oleh pihak perusahaan untuk pembibitan tanaman tebu.


Dia menyebut, peristiwa yang menimbulkan kehebohan beberapa waktu lalu merupakan tindakan spontan dari karyawan demi bisa menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan perusahaan.


"Jadi kemarin itu memang semuanya karyawan kami dari PG Pakis Baru.

Sebelum melakukan tindakan tersebut, kami juga sudah berkomunikasi, melakukan pendekatan persuasif, kepada beberapa warga Pundenrejo.

Kami meminta mereka agar meninggalkan lahan tersebut karena akan kami gunakan kembali," jelas Pramono.


Menurut dia, ada warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.

Kepada warga tersebut, pihaknya memberikan tali asih atau bantuan sejumlah uang.


"Ada juga salah satu warga yang mengakui bahwa tanah tersebut memang milik PT LPI karena itu tidak bersedia diberi tali asih.

Dia menghendaki tidak membongkar sendiri, namun oleh pihak kami," ucap dia.


Mengenai narasi yang beredar bahwa PT LPI mengirim preman bayaran, Pramono membantahnya.


Dia menegaskan, yang melakukan pembongkaran adalah karyawan mereka.


Menurut Pramono, sebetulnya pihak perusahaan sudah lama memiliki kesepakatan dengan warga yang mendirikan bangunan di sana.


"Sebetulnya mereka ini sewa. Makanya bangunannya itu semipermanen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved