Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Temukan Kuburan Janin Hasil Aborsi Mahasiswi S2, Cuma Dibungkus Pembalut Dikubur 11 Cm

Empat orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berhadapan dengan proses

Editor: muh radlis
IST
ABORSI - Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berinisial SA (44), diamankan Polisi di penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/5/2025). Dia dan 2 tersangka lain menjadi otak aborsi ilegal di Makassar. 

TRIBUNJATENG.COM - Empat orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindakan aborsi yang melanggar hukum.

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, menjelaskan bahwa para tersangka dikenai pasal yang mengatur tentang pelanggaran terhadap hak-hak anak dan praktik aborsi yang tidak sah menurut hukum.

Mereka dikenakan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang membahayakan jiwa atau kesehatan anak, termasuk melalui aborsi ilegal, dapat dikenai hukuman berat.

"Pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56," kata Kompol Zaki Sungkar saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan.

"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Meski demikian, Kompol Zaki menegaskan, jajarannya akan terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.


"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menemukan kuburan janin hasil aborsi mahasiswi S-2 inisial CI (23) di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025) sore.

Janin hasil hubungan terlarang itu, rupanya dikubur pacar CI, Z (29) di pekarangan belakang rumah yang ia tinggali.

Keberadaan kuburan itu pun, dibongkar Tim Resmob Polda Sulsel bersama Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pantauan di lokasi, polisi menghadirkan pacar CI, Z selaku pelaku yang mengubur janin kekasihnya.

Saat tiba, rumah yang ditempati Z, tampak terkunci dan tidak bisa dimasuki oleh polisi.

Personel Resmob, Dokpol dan INAFIS pun harus menyusuri lorong samping rumah lalu memanjat tembok untuk memasuki pekarangan rumah yang ditempati Z.

Setelah tiba di lokasi, Z langsung menunjukkan lokasi janin yang ia kubur.

"Di situ pak," ucap Z kepada personel Resmob sembari menunjuk lokasi yang ditutupi pecahan bebatuan bata merah.

Lokasi itu, lalu digali personel Dokpol menggunakan pisau dapur dan sendok besi.

Setelah kedalam 11 senti meter, pembalut yang digunakan membungkus janin itu akhirnya ditemukan.

Janin itu pun diangkat lalu dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan barang bukti.

Setelah itu, janin dibawa personel Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore hari ini kota melakukan olah TKP tempat di kuburnya janin dari hasil aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui di lokasi.

"Satu janin ditemukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z. Kondisinya terbungkus dengan softex (pembalut  dan tisu)," lanjutnya.

Z dalam kasus itu lanjut Dendi, berperan sebagai penyubur janin hasil aborsi kekasihnya, CI.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," bebernya.

 

Pacar CI Ditangkap 

Pacar mahasiswi S-2 inisial CI (23), yang melakukan praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Sang kekasih yang merupakan pengawas proyek berinisial Z (29), ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025).

"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui.

Dalam kasus itu, lanjut Dendi, Z berperan mengubur janin yang dikandung pacarnya CI setelah aborsi.

Janin itu dikubur di pekarangan belakang rumah yang ditinggal Z di Jl Tamalate 2.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, kata Dendi berupa obat-obatan yang digunakan aborsi.

"Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat perangsan, handphone bukti percakapan dan Janin yang kita temukan di TKP," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terduga pelaku aborsi di Kota Makassar, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Praktik menggugurkan kandungan secara ilegal ini, terbongkar setelah pria berinisial SA (44) ditangkap.

SA yang berstatus ASN ditangkap di sebuah penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (25/5/2025).

"Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, kepada wartawan.

Sementara dua terduga pelaku lainnya, perempuan inisial TA dan inisial CI (23) diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Makassar.

"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yang mana laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.

Dendi menjelaskan, perempuan berinisial CI merupakan pengguna jasa aborsi untuk menggugurkan kandungannya yang berumur satu bulan, pada hari Selasa (20/5/2025).

CI, diketahui berstatus mahasiswa S2 di salah satu kampus negeri di Kota Makassar.

"Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," ungkap Dendi.

"Perempuan inisial CI tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Dendi mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan pola jaringan.

Pelaku SA terhubung dengan korban CI melalui perantara perempuan berinisial RA yang merupakan teman dari CI.

"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," bebernya.

Dalam menjalan praktik aborsi ilegalnya, SA diketahui biasa melaksanakan aborsi dengan cara mendatangi pasien secara langsung di hotel atau penginapan.

"Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini, dia yang mendatangi calon customernya, biasa di hotel begitu," ungkap Dendi.

Dari pengakuan SA, Dendi menuturkan setiap tindakan aborsi dihargai antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2.5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved