Sidang Korupsi Mbak Ita
Sidang Korupsi Mbak Ita dan Suami, untuk Dapat Proyek Kursi, Rachmat Suap Rp 1,7 Miliar Dulu
Sidang 3 kasus korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih lanjut
Kelima saksi itu adalah Ari Hidayat, Wakil Ketua V Gapensi yang juga koordinator proyek di Kecamatan Semarang Tengah; Zulfigar Yudan Aghni, pengurus dan koordinator wilayah Semarang Barat; serta Damsirin alias Ririn, koordinator proyek untuk Kecamatan Tugu. Dua saksi lainnya adalah pelaksana proyek PL, Fajar Wahyudi dan Candra Galih.
Saksi Zulfigar koordinator proyek Semarang mendapatkan 22 paket pekerjaan dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar.
22 paket tersebut dia hanya mengerjakan 16 paket sisanya 6 paket dikerjakan temannya.
Zulfigar harus menyetorkan uang komitmen itu sebesar Rp 165 juta agar dapat mengerjakan proyek itu.
Dirinya mengaku hanya mendapatkan keuntungan 5 sampai 6 persen saja.
"Keuntungannya memang sedikit lebih banyak komitmen feenya 13 persen.
Kami terima pekerjaan itu karena sepi pekerjaan," kata dia.
Begitu juga Damsirin alias Ririn selaku koordinator di Kecamatan Tugu memperoleh 16 paket pekerjaan dari proyek penunjukan langsung dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Bahkan dia harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 65 juta kepada Martono.
Uang itu diserahkan melalui staf Martono.
"Jadi uang itu saya tulis di buku harian saya sebagai uang taktis," tuturnya.
Tidak hanya itu dia harus meminjam 4 CV milik koleganya untuk mengerjakan proyek tersebut.
Per pekerjaan dia harus memberikan komisi 2,5 persen per pekerjaan.
"Saya masih harus memberikan komisi 13 persen untuk pengerjaan proyek," kata dia.
Wakil Ketua V Gapensi Ari Hidayat mengaku mendapat 17 paket pekerjaan dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Namun proyek itu diserahkan ke temannya yakni Fajar Wahyudi.
"Saya hanya diminta mencarikan proyek dan sekaligus soal komitmen fee 13 persen untuk Ketua Gapensi Kalau sanggup silahkan," tutur dia.
Ia mengaku tidak pernah mengerjakan proyek penunjukkan langsung karena nilainya yang kecil.
Dirinya lebih memilih mengerjakan proyek tender atau lelang.
"Uang komitmen fee 13 persen sudah saya terima.
Uang itu sudah saya setorkan ke staf Martono melalui stafnya," tandasnya. Iwn/(rtp)
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Ini Alasan Mbak Ita dan Suami Kompak Ngotot Kepala Bapenda Indriyasari Juga Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Alwin Suami Mbak Ita Umbar Kebiasaan Puasa Senin Kamis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim |
![]() |
---|
Menangis Sesenggukan, Mbak Ita Bawa Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pembelaan di Sidang Korupsinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.