Berita Jawa Tengah
Manajer Produksi yang Aniaya Karyawatinya di Karanganyar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Manajer produksi perusahaan tekstil di Karanganyar ini tidak ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang manajer produksi perusahaan tekstil di Karanganyar ini tidak ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Seorang karyawati perusahaan tekstil di Karanganyar menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh manajer produksi tempatnya bekerja.
Beberapa tindakan kekerasan verbal maupun fisik pun diterima korban di ruangan sang manajer.
Baca juga: Kronologi Karyawati Pabrik Tekstil di Karanganyar Laporkan Manajernya ke Polisi: Kasus Penganiayaan
Baca juga: Kabur Hingga Papua Sia-sia: DPO Penganiayaan 2022 di Karanganyar Akhirnya Tertangkap
Pasca kejadian, korban lantas periksa ke RSU Indo Sehat Karanganyar.
Hasil dari pemeriksaan di rumah sakit itu lantas menjadi dasar awal korban melapor ke kepolisian.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karanganyar.
W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, yang menjabat sebagai manajer produksi di sebuah perusahaan tekstil Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi.
Dia diduga melakukan kekerasan terhadap karyawatinya pada Februari 2025.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda mengatakan, pelaku W ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap karyawati berinisial SZ (49), warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Pihaknya menjelaskan, itu terjadi pada Jumat (21/2/2025) di ruang manajer perusahaan tersebut.
Menurut Kompol Miftakul Huda, awalnya tersangka menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis.
Saat korban menjawab, tersangka tidak puas dengan jawaban tersebut.
“Korban meminta tersangka langsung menanyakan hal itu ke yang bersangkutan."
"Jawaban itu membuat tersangka tidak terima dan melakukan kekerasan di ruangannya,” jelasnya.
Tersangka disebut melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.
Dia memaki korban menggunakan kata-kata kasar, menyiramkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibirnya.
“Belum puas, pelaku kemudian mengambil air putih dan kembali menyiramkan ke kepala korban,” ungkap Kompol Miftakul Huda.
Setelah tidak ada pembicaraan lanjutan, korban berniat keluar ruangan, namun tersangka kembali melakukan kekerasan.
“Tersangka mengejar korban dan memukul pipi kanan menggunakan tangan kiri."
"Dia juga nyaris memukul korban menggunakan kursi, tapi berhasil dicegah oleh salah satu karyawan,” lanjutnya.
Baca juga: Purwati Tersangka Korupsi Kembali ke Rutan Polres Karanganyar Setelah 3 Hari Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Geledah Dua Kediaman Kontraktor
Korban kemudian pergi ke RSU Indo Sehat Karanganyar untuk memastikan kondisi kesehatannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“W ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025."
"Kini dia menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Miftakul Huda.
Barang bukti yang disita berupa hasil visum dari RSU Indo Sehat Karanganyar.
Tersangka dijerat Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kompol Miftakul Huda mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan atau ancaman."
"Selesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah,” pungkasnya.
Tersangka Penganiayaan Tidak Ditahan
Sementara itu, pasca penetapan status tersangka, W (59) yang merupakan manajer produksi di perusahaan tekstil Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ini tidak ditahan.
W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawatinya berinisial SZ (49).
Penganiayaan terjadi di ruang kerja perusahaan pada Jumat (21/2/2025).
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan W.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda mengatakan, W yang merupakan warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar ini ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (18/5/2025).
“W ditetapkan sebagai tersangka saat kami melakukan pemanggilan pada pertengahan Mei 2025,” kata Kompol Miftakul Huda, Jumat (30/5/2025).
Dia menjelaskan, tersangka melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik kepada korban, termasuk memaki, menampar bibir, hingga memukul pipi korban.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Penetapan dilakukan saat tersangka datang ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar."
"Karena kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kami memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” jelas Kompol Miftakul Huda. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penganiayaan di Perusahaan Tekstil Karanganyar: Manajer Produksi Tampar dan Siram Air ke Karyawati
Baca juga: Joko Pedagang Durian di Magelang Ini Ternyata Korban Pengeroyokan Sebelum Ditemukan Tewas Kecelakaan
Baca juga: Pria Warga Demak Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp20 Ribu di Jepara, Ngakunya Beli via Medsos
Baca juga: Mumpung Harga Lagi Turun, Warga Semarang Berburu Perhiasan Emas, Sri Oneng: Buat Investasi
Baca juga: Ditangkap! Komplotan Pencuri Mesin Traktor Lintas Wilayah di Jepara, Hasil Curian Dijual di Bandung
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.