Berita Purbalingga
Tertangkap saat Hendak Tawuran, 3 dari 21 Pelajar di Purbalingga Jadi Tersangka karena Bawa Sajam
Tiga dari 21 remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Aparat Polres Purbalingga menangkap 21 remaja yang hendak tawuran.
Kejadiannya di wilayah Desa Karangklesen, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Tiga dari 21 remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Baca juga: Hendak Tawuran, 21 Pelajar Purbalingga Ditangkap Polisi, 3 di Antaranya Bawa Senjata Tajam
Tiga tersangka tersebut merupakan satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025).
Wakapolres menyatakan, pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran pada Jumat, (30/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Ia mengatakan, 3 dari 21 pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 karena membawa senjata tajam (Sajam).
Tiga orang tersebut ialah ZAF (16) yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kemangkon, GAY (15) pelajar asal Kecamatan Kaligondang, dan GAP (18) yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Kaligondang.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu buah celurit panjang berwarna biru, satu buah golok warna biru muda, dan satu buah celurit panjang berwarna biru muda.
"Selain itu diamankan pula sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi persitiwa bermula pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
"Saat itu sekelompok anak yang menamakan dirinya 'Misteri People' akan melakukan tawuran dengan kelompok lain yang bernama 'Enjoy Warok' di perbatasan Purbalingga dan Banjarnegara," lanjutnya.
Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok 'Misteri People' kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain.
"Karena tidak juga ditemukan, mereka pun kemudian pergi menuju lapangan Desa Karangklesem," katanya.
Namun sesampainya di lapangan, ternyata mereka dipergoki dan dihadang oleh para warga, sehingga mereka pun kabur melarikan diri dan terpecah-pecah.
| Tampang Gugun, Pria Temanggung yang Menghabisi Wanita Selingkuhannya di Purbalingga |
|
|---|
| Lindungi Pedagang Resmi di Pasar Segamas, Dinperindag Purbalingga Gencarkan Penertiban |
|
|---|
| Komunitas Semut Purbalingga Desak Evaluasi UHC, Dinkes: Pembatasan UHC Diatur Sesuai Perbup |
|
|---|
| Kabel Fiber Optic Semrawut, Dinkominfo Purbalingga Dorong Raperda Penertiban Infrastruktur Pasif |
|
|---|
| Terbongkar! Jaringan Edar 11 Ribu Obat Terlarang Jakarta-Purbalingga Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/beberapa-barang-bukti-beberapa-senjata-tajam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.