Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Tertangkap saat Hendak Tawuran, 3 dari 21 Pelajar di Purbalingga Jadi Tersangka karena Bawa Sajam

Tiga dari 21 remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin. 

TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati
BARANG BUKTI: Konferensi pers kasus tawuran digelar di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Polisi menunjukkan beberapa barang bukti beberapa senjata tajam, handphone, dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Aparat Polres Purbalingga menangkap 21 remaja yang hendak tawuran.

Kejadiannya di wilayah Desa Karangklesen, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Tiga dari 21 remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin. 

Baca juga: Hendak Tawuran, 21 Pelajar Purbalingga Ditangkap Polisi, 3 di Antaranya Bawa Senjata Tajam

Tiga tersangka tersebut merupakan satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

TERSANGKA TAWURAN: Salah satu tersangka tawuran saat sedang didampingi oleh polisi untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti beberapa senjata tajam, handphone dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati)
TERSANGKA TAWURAN: Salah satu tersangka tawuran saat sedang didampingi oleh polisi untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti beberapa senjata tajam, handphone dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati) (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati)

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025). 

Wakapolres menyatakan, pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran pada Jumat, (30/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga

Ia mengatakan, 3 dari 21 pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 karena membawa senjata tajam (Sajam).

Tiga orang tersebut ialah ZAF (16) yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kemangkon, GAY (15) pelajar asal Kecamatan Kaligondang, dan GAP (18) yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Kaligondang. 

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu buah celurit panjang berwarna biru, satu buah golok warna biru muda, dan satu buah celurit panjang berwarna biru muda. 

"Selain itu diamankan pula sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (31/5/2025). 

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi persitiwa bermula pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB. 

"Saat itu sekelompok anak yang menamakan dirinya 'Misteri People' akan melakukan tawuran dengan kelompok lain yang bernama 'Enjoy Warok' di perbatasan Purbalingga dan Banjarnegara," lanjutnya. 

Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok 'Misteri People' kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. 

"Karena tidak juga ditemukan, mereka pun kemudian pergi menuju lapangan Desa Karangklesem," katanya.

Namun sesampainya di lapangan, ternyata mereka dipergoki dan dihadang oleh para warga, sehingga mereka pun kabur melarikan diri dan terpecah-pecah. 

"Di saat yang bersamaan, Patroli Satsamapta sedang melintas di lokasi, kemudian langsung mengamankan mereka dengan dibantu oleh warga," jelasnya. 

Sementara itu 21 orang yang diamankan, statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. 

"Dari 21 orang, 20 di antaranya merupakan laki-laki dan 1 orang merupakan perempuan," ucapnya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. 

Wakapolres menambahkan, kepada tersangka yang membawa sajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan yang lain, akan dilakukan langkah pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa. 

"Pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tidak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan akan dibedakan dengan mengikuti prosedur terhadap pelaku anak,"jelasnya. 

Pihaknya pun berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga, agar tidak mencontoh perilaku tersebut. 

"Kepada orang tua, mari kita jaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar mereka tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif," pesannya. (anr)

Baca juga: Polres Purbalingga Sikat 5 Kasus Kekerasan, 8 Tersangka Ditahan dan 2 Masih Buron

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved