Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Klarifikasi Pungli Proyek Tol Semarang-Demak, Robby: Info dari Sopir, Maaf Jika Menyinggung

Menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataannya di media mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Morosari

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
IST
Proyek pembangunan Tol Semarang-Demak (dok. istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataannya di media mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Morosari – Bedono, Robby Sumarna, Humas CRBC Wika PP, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat Desa Bedono, Sayung, Kabupaten Demak.

Dalam pernyataannya, Robby menegaskan bahwa informasi pungutan tersebut berasal dari keluhan para sopir dan pengusaha pemasok material ke proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1B.

“Seperti yang saya sampaikan sejak awal, itu adalah informasi dari sopir dan pengusaha suplai pasir ke proyek tol.

Saya tidak pernah menyatakan secara langsung bahwa warga Bedono melakukan pungli,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

Truk pembawa material tanah yang akan memasuki proyek Tol Semarang-Demak di Desa Morosari diduga dipungli warga
Truk pembawa material tanah yang akan memasuki proyek Tol Semarang-Demak di Desa Morosari diduga dipungli warga (IST)

Robby mengakui bahwa setelah membaca pernyataan resmi dari pengurus RW setempat, ia memahami bahwa retribusi sebesar Rp 10.000 per truk tersebut memang ada dan digunakan untuk kepentingan sosial, terutama pembangunan makam dan fasilitas keagamaan.

“Kami harap, retribusi atau infak ini bisa disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau papan informasi.

Dengan begitu, tidak ada lagi pertanyaan dari pihak luar yang salah paham,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif lokal, Robby mendorong agar infak atau retribusi tersebut dikelola secara transparan.

“Akan lebih baik bila disertai karcis resmi, pos penarikan yang jelas, dan laporan keuangan rutin agar tidak terkesan sebagai pungli,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa praktik retribusi resmi sebenarnya juga dilakukan di wilayah Semarang dengan mekanisme legal, yakni melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kontraktor dengan pengelola jalan.

“Di Semarang, ada PKS yang ditandatangani bersama PUPR dan kontraktor.

Besarannya Rp 5.000 untuk truk kecil dan Rp 10.000 untuk tronton, dengan karcis resmi dan laporan setiap rapat rutin,” ungkapnya.

Menanggapi kondisi di Desa Bedono, Robby mengusulkan agar masyarakat dapat membentuk perjanjian kerjasama resmi dengan pihak terkait.

“Kami persilakan masyarakat untuk menyusun PKS bersama PUPR atau kontraktor, dengan diketahui oleh pemerintah daerah, agar tidak lagi menimbulkan polemik atau kesalahpahaman,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Robby juga menyampaikan permintaan maaf terbuka atas pernyataannya yang mungkin menyinggung perasaan warga Bedono.

“Saya pribadi tidak pernah berniat menjelekkan masyarakat Bedono.

Tujuan saya hanya menjawab pertanyaan media berdasarkan keluhan dari lapangan.

Saya mohon maaf jika pernyataan saya kemarin menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

“Semoga klarifikasi ini bisa menjadi bahan perbaikan bersama dan memperkuat sinergi antara masyarakat dan pelaksana proyek nasional,” pungkas Robby.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved