Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Satu Remaja Perempuan Ditangkap Polisi Purbalingga Saat Hendak Tawuran, Segini Panjang Sajamnya

Sebanyak 21 remaja digerebek polisi saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Karangklesem

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati
BARANG BUKTI: Konferensi pers kasus tawuran digelar di Mapolres Purbalingga pada Sabtu (31/5/2025). Polisi menunjukkan beberapa barang bukti beberapa senjata tajam, handphone, dan sepeda motor. (TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati) 


"Disaat yang bersamaan, Patroli Satsamapta sedang melintas di lokasi, kemudian langsung mengamankan mereka dengan dibantu oleh warga," jelasnya. 


Sementara itu 21 orang yang diamankan, statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. 


"Dari 21 orang, 20 diantaranya merupakan laki-laki dan 1 orang merupakan perempuan," ucapnya. 


Akibat kejadian ini, kepada para terang dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. 


Wakapolres menambahkan, kepada tersangka yang membawa sajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan yang lain, akan dilakukan langkah pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa. 


"Pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tidak pidana lainnya.

Sedangkan yang masih anak-anak penanganan akan dibedakan dengan mengikuti prosedur terhadap pelaku anak,"jelasnya. 


Pihaknya pun berharap agar peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga, agar tidak mencontoh perilaku tersebut. 


"Kepada orang tua, mari kita jaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar mereka tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif," pesannya. (Anr)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved