Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Uang Hasil Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri Digunakan untuk Korban Banjir Dinar Mas Semarang

Sidang pemeriksaan saksi  kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
KORUPSI MBAK ITA & SUAMI - Suasana persidangan pemeriksaan saksi  kasus korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (28/4/2025). Dalam keterangan saksi terungkap, uang hasil kongkalikong digunakan untuk memberikan bantuan korban banjir. 

"Jumlah uang, seingat saya ada Rp 1,14 atau Rp 1,4 miliar," bebernya.

Lina sempat dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, Gatot Sarwadi.

Gatot menanyakan aliran uang tersebut.

 Namun, Lena mengelak tak mengetahui aliran duit miliaran milik bosnya tersebut.

"(Diberikan untuk Mbak Ita atau Alwin?) Nggak pernah disampaikan," papar Lina.

Selain Lina, sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menghadirkan pula saksi lain meliputi Ade Irma Nugriyani sebagai kasir pembukuan keuangan Gapensi Semarang dan Buyung selaku Kepala Sekretariat Gapensi.

Saksi Ade Irma Nugriyani mengaku,  pernah menerima setoran uang dari Hamid selaku koordinator Kecamatan Banyumanik sebesar Rp100 juta.

Perempuan bernama Damsrin koordinator proyek kecamatan Tugu sebesar Rp65 juta dan Budi yang merupakan anggota Gapensi yang Siswoyo untuk mengerjakan paket pekerjaan proyek sebesar Rp100 juta.

Irma mengungkap, ketiganya menyebut uang itu dititipkan untuk diberikan kepada Martono.

Irma menerima uang itu lalu mengkonfirmasi ke Martono yang dilanjutkan dengan menyimpan uang ke brangkas milik Martono.

"Katanya uang paket pekerjaan tapi saya tidak tahu. Selepas menerima uang, saya taruh di brangkas," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar , Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta. 

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda dan Sunarto. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved