Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Uang Hasil Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri Digunakan untuk Korban Banjir Dinar Mas Semarang

Sidang pemeriksaan saksi  kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
KORUPSI MBAK ITA & SUAMI - Suasana persidangan pemeriksaan saksi  kasus korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (28/4/2025). Dalam keterangan saksi terungkap, uang hasil kongkalikong digunakan untuk memberikan bantuan korban banjir. 

Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp 3,75 miliar.

Tak hanya itu mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp 3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar," kata jaksa. (Iwn)

Baca juga: Rutan Banyumas Siap Pidanakan Petugas dan Pindahkan Narapidana yang Terlibat Penyelundupan Narkoba

Baca juga: Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 8 Ribuan Penumpang Tiba dan Berangkat dari Stasiun Cepu Blora 

Baca juga: Bupati Purbalingga Serahkan 40 SK CPNS 2024, Langkah Awal Pengabdian untuk Negeri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved