Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Segini Uang Yang Dikembalikan Para Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Ketakutan?
Segini jumlah uang korupsi yang dikembalikan para tersangka korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Karanganyar mencapai Rp 545 juta.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Segini jumlah uang korupsi yang dikembalikan para tersangka korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023.
Sedikitnya ada dua tersangka yang mengembalikan uang sebesar Rp 545 juta.
Pengembalian uang tersebut dilakukan masing-masing tersangka dari pihak Kepala DKK, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan di DKK.
Baca juga: Nasib 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar yang Telah Kembalikan Uang Rp 545 Juta
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan adanya pengembalian uang dari dua tersangka tersebut.
Pihak Purwati mengembalikan uang hari ini, Selasa (3/6/2025).
Sedangkan pihak Amin mengembalikan uang pada kemarin, Senin (2/6/2025).
"Dari Bu Pur Rp 465 juta dan Amin Rp 80 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa siang.
Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening Kejari Karanganyar hingga nantinya diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
Saat ditanya mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut, Hartanto belum bisa menyampaikan secara detail.
"Di persidangan nanti akan tergambar apakah sebesar (kerugian negara) itu," terangnya.
Menurutnya dalam perkara korupsi selain pidana badan juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian negara.
Oleh karena itu, terangnya, apakah tersangka mengembalikan uang negara atau tidak tetap dibebankan uang pengganti.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut Kejari Karanganyar sudah menetapkan enam orang tersangka.
Tiga dari dinas dan tiga lainnya dari pihak pengadaan barang dan jasa.
Mereka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin, pegawai di DKK berinisial K.
Kemudian dari pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.
Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.

Sprindik Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar pada Tahun 2022.
Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes melalui E-katalog berupa antropometri timbangan bayi senilai Rp 13 miliar yang didistribusikan ke posyandu wilayah Kabupaten Karanganyar pada 2023.
Empat orang tersangka tersebut masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku Marketing.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan Alkes 2022.
Dalam pengadaan alkes tersebut ada 8 item dengan penyedia barang dan jasa sama dengan pengadaan Alkes Tahun 2023.
"Dalam pemeriksaan (pengadaan alkes) 2023, kita temukan juga ternyata diawali dengan (pengadaan alkes) 2022.
Sehingga keluar sprindik Tahun 2022," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/6/2025).
Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari dinas terkait mengenai pengadaan alkes Tahun 2022.
Saat ditanya nilai pengadaan, Hartanto, belum bisa menyebutkan secara detail.
Dia menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut sama dengan pengadaan Alkes 2023. Mengenai persidangan dalam kasus tersebut, terangnya, masih melihat nanti proses persidangannya seperti apa.
"Nanti kita lihat dipersidangan, terpisah atau nanti penggabungan perkara," ungkapnya.
Modus Licik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar Tahun 2023 senilai Rp 13 miliar.
Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut masing-masing, Purwati selaku Kepala DKK Karanganyar dan pejabat di dinas tersebut berinisial A selaku Pejabat Fungsional Perencanaan.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka A berperan sebagai operator dalam proses pengadaan tersebut.
Sedangkan Purwati sebagai penguasan pengguna anggaran.
Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.
"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (24/5/2025).
Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda.
Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.
Lanjut Hartanto, penyidik telah meminta keterangan kembali kepada A setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/5/2025).
Sedangkan Purwati yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polres belum bisa dimintai keterangan kembali lantaran kondisi kesehatan menurun sehingga harus dirawat di RSUD Karanganyar.
Sementara itu saat ditanya soal alkes tersebut, terangnya, berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas.
"Satunya (unit) harga kisaran Rp 9 juta. Jumlah keseluruhan 1.300-an total anggaran Rp 13 miliar," jelasnya.

Dua Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Dua tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa.
Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan Alkes.
"Bahwa yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu PT Sungadiman Makmur Sentosa, tersangka DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku marketing," katanya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Kejari Karanganyar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kepala DKK Karanganyar, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka A berperan sebagai operator dalam proses pengadaan tersebut. Sedangkan Purwati sebagai pengguna anggaran.
Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.
"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," terangnya.
Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda.
Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.
Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.
6 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan empat orang tersangka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku Marketing
Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.
Baca juga: BREAKINGNEWS Kepala DKK Karanganyar Purwati, Kembalikan Uang Rp 465 Juta Diduga Hasil Korupsi Alkes
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, penyidik Kejari Karanganyar kembali lagi menetapkan tersangka dalam perkara pengadaan Alkes.
"Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada DKK Karanganyar berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes tersebut. Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta, selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak dinas," katanya kepada wartawan, Senin (2/6/2025) malam.
Dia menuturkan, tersangka baru tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ais)
alat kesehatan
Hartanto
Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Karanganyar
korupsi
PT Sungadiman Makmur Sentosa
korupsi di karanganyar
Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
![]() |
---|
Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Tahanan Kasus Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Dipindahkan ke Rutan Solo |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Membengkak! Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.