Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2022.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
PENYIDIK DALAMI PENGADAAN ALKES 2022. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2022.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, ada dua saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) yang diperiksa penyidik pada hari ini.

Dua orang tersebut merupakan PNS.

Baca juga: Segini Uang Yang Dikembalikan Para Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Ketakutan?

"Materi sekitar E-katalog, bagaimana pelaksanaan E-katalog di Dinas Kesehatan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (4/6/2025).

Terkait pengadaan Alkes 2022, terangnya, penyidik belum meminta keterangan Kepala DKK Karanganyar, Purwati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Alkes 2023.

Dia menuturkan, ada delapan item dalam pengadaan Alkes 2022.

Alkes tersebut didistribusikan ke puskesmas yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Pengadaan tersebut nilainya berbeda-beda.

"Ada yang Rp 300 (juta), Rp 500 (juta) ada yang 1 (miliar)," terangnya.

TERSANGKA BARU: Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya berinisial DN dan SW. (DOK. KEJARI KARANGANYAR)
TERSANGKA BARU: Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Keduanya berinisial DN dan SW. (DOK. KEJARI KARANGANYAR) (Tribun Jateng/Istimewa)

Sprindik 2022

Setelah menyelidiki kasus dugaan korupsi alat kesehatan 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) koruspsi alkes 2022.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mendalami pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes melalui E-katalog berupa antropometri timbangan bayi senilai Rp 13 miliar yang didistribusikan ke posyandu wilayah Kabupaten Karanganyar pada 2023.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW selaku Marketing.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan Alkes 2022. Dalam pengadaan alkes tersebut ada 8 item dengan penyedia barang dan jasa sama dengan pengadaan Alkes Tahun 2023.

"Dalam pemeriksaan (pengadaan alkes) 2023, kita temukan juga ternyata diawali dengan (pengadaan alkes) 2022. Sehingga keluar sprindik Tahun 2022," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (2/6/2025).

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari dinas terkait mengenai pengadaan alkes Tahun 2022.

Saat ditanya nilai pengadaan, Hartanto, belum bisa menyebutkan secara detail.

Dia menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut sama dengan pengadaan Alkes 2023.

Mengenai persidangan dalam kasus tersebut, terangnya, masih melihat nanti proses persidangannya seperti apa.

"Nanti kita lihat dipersidangan, terpisah atau nanti penggabungan perkara," ungkapnya.

TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DIRAWAT DI RUMAH SAKIT. Pihak Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di DKK Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam.
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DIRAWAT DI RUMAH SAKIT. Pihak Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di DKK Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam. (dokumentasi Kejari Karanganyar.)

Kembalikan Uang

Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) senilai Rp 545 juta.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh masing-masing tersangka baik dari pihak Kepala DKK, Purwati dan Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan di DKK.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan adanya pengembalian uang dari dua tersangka tersebut. Pihak Purwati mengembalikan uang hari ini, Selasa (3/6/2025).

Sedangkan pihak Amin mengembalikan uang pada kemarin, Senin (2/6/2025).

"Dari Bu Pur Rp 465 juta dan Amin Rp 80 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa siang.

Selanjutnya uang tersebut dititipkan ke rekening Kejari Karanganyar hingga nantinya diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Saat ditanya mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut, Hartanto belum bisa menyampaikan secara detail.

"Di persidangan nanti akan tergambar apakah sebesar (kerugian negara) itu," terangnya.

Menurutnya dalam perkara korupsi selain pidana badan juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian negara.

Oleh karena itu, terangnya, apakah tersangka mengembalikan uang negara atau tidak tetap dibebankan uang pengganti.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut Kejari Karanganyar sudah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga dari dinas dan tiga lainnya dari pihak pengadaan barang dan jasa. Mereka masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan, Amin, pegawai di DKK berinisial K. 

Kemudian dari pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.

Seperti diketahui pengadaan Alkes 2023 tersebut berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan anggaran Rp 13 miliar.

Modus Korupsi

Terkuak modus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar 2023 senilai Rp 13 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, kasus tersebut bermula dari adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan alkes melalui E-katalog sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka A berperan sebagai operator dalam proses pengadaan tersebut.

Sedangkan Purwati sebagai penguasan pengguna anggaran. Sebelum proses pengadaan, terangnya, para tersangka sudah berkomunikasi dengan calon pemenang.

"Para tersangka awalnya berkomunikasi dengan calon pemenang untuk perencanaan pemenang dengan syarat-syarat ada fee," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (24/5/2025).

Kedua tersangka menerima fee dari proses pengadaan tersebut dengan nominal berbeda. Dia menerangkan, kerugian negara akibat kasus tersebut di atas Rp 1 miliar.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut sejauh ini baik itu dari dinas terkait dan penyedia.

Lanjut Hartanto, penyidik telah meminta keterangan kembali kepada A setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Nasib 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar yang Telah Kembalikan Uang Rp 545 Juta

Sedangkan Purwati yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polres belum bisa dimintai keterangan kembali lantaran kondisi kesehatan menurun sehingga harus dirawat di RSUD Karanganyar.

Sementara itu saat ditanya soal alkes tersebut, terangnya, berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas.

"Satunya (unit) harga kisaran Rp 9 juta. Jumlah keseluruhan 1.300-an total anggaran Rp 13 miliar," jelasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved