Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Ibunda Dokter Aulia Risma Lega Selepas Beri Kesaksian di Persidangan: Ingin Hukum Seadil-adilnya

"Saya hanya mengharapkan keadilan, sebab dari kejadian ini anak saya meninggal dunia. Lalu disusul suami saya."

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SELEPAS SIDANG: Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, ditemani kuasa hukumnya selepas mengikuti persidangan kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Rabu (4/6/2025). Nuzmatun merasa lega selepas memberikan kesaksian dalam persidangan kasus anaknya. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah, mengaku lega selepas mengikuti persidangan kasus perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Rabu (4/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu dilakukan secara maraton dengan menghadirkan enam saksi mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai pada pukul 22.12 WIB.

Nuzmatun menyebut, merasa lega karena semua keterangannya telah diutarakan di depan Majelis Hakim.

Baca juga: Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya

Dia juga bersama jaksa penuntut umum telah menyodorkan bukti ke hakim.

"Saya hanya mengharapkan keadilan, sebab dari kejadian ini anak saya meninggal dunia. 

Lalu disusul suami saya (meninggal tak lama selepas Aulia)," bebernya kepada Tribun sesuai sidang, di PN Semarang.

Dia menuturkan, dalam persidangan sempat mendengar bantahan dari ketiga terdakwa.

Namun, baginya hal itu tak masalah.

"Membantah boleh saja tapi lihat saja faktanya," ungkapnya.

Sidang tersebut menghadirkan pula  tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari,  Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.

Sementara dari para saksi terdapat empat saksi dari keluarga Aulia, yakni ibunda almarhum Aulia, Nuzmatun Malinah, dan adik korban, Nadia.

Dua kerabat lainnya masing-masing Akwal Sadika dan Nur Diah Kusumardani.

Adapun dua saksi lainnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masing-masing Pamor Nainggolan dan Yunan.

Dua saksi dari Kemenkes ini memberikan keterangan soal hasil investigasi terkait kasus perundungan dan pungutan liar yang menimpa Aulia Risma Lestari.

Selepas para saksi memberikan keterangan, ketiga terdakwa menyangkal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved